- Home
- Lingkungan
- Asap Riau, Bukti Pemerintah Tidak Serius Perhatikan Alam
Asap Riau, Bukti Pemerintah Tidak Serius Perhatikan Alam
Kamis, 13 Maret 2014 11:51 WIB
Iman Munandar SH
PEKANBARU - Provinsi Riau adalah salah satu contoh ketidakseriusan pemerintah mengelola alam Indonesia. Peran pemerintah yang hanya periodik saja tidak akan dapat menjaga kelestarian hutan Indonesia.
Dua perusahaan bubur kertas terbesar di Indonesia, bahkan salah satunya terbesar kedua di Asia Pasifik tidak mampu mengurangi polusi asap di Provinsi Riau.
'Pemerintah daerah hanya dapat menyalahkan para pelaku, padahal kejadian luar biasa tersebut tidak dapat terjadi secara tiba-tiba,' ujar Kepala Divisi Hukum Indonesia Public Institute, Iman Munandar, SH, Kamis (13/3/2013).
Karena itu, tambahnya, masyarakat sangat mempertanyakan sikap tegas pemerintah untuk mengatasi bencana asap tersebut. Praktek perambahan hutan dan pembukaan lahan tidak akan terjadi, jika pemerintah tegas mengawasi pengelolaan hutan di Riau.
Hutan di Provinsi Riau bukanlah lahan tak bertuan, pemerintah sebagai pemegang hak kepemilikan tentu dapat diduga berperan menciptakan bencana asap Riau. Jika saja praktek jual beli lahan dilakukan secara terkendali dan sesuai prosedur hukum, tentu kebakaran lahan dapat di antisipasi.
Pemerintah juga turut bertanggung jawab atas rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian hutan, karena bisa jadi dari pemerintah sendiri telah melakukan praktek-praktek pemberian konsesi hutan tanpa aturan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Akhirnya masyarakat turut serta mengambil kesempatan merambah hutan untuk keperluan pembukaan lahan-lahan baru.
Asap yang dihirup masyarakat Riau saat ini tidak muncul tanpa sebab. Masyarakat tentu berharap agar dampak dari tata kelola hutan dan lahan yang tidak beres selama ini dapat diperbaiki.
5,5 juta lebih masyarakat Riau dan jutaan masyarakat yang berada di perbatasan Riau mengharapkan sikap tegas pemerintah untuk mencegah bencana asap di kemudian hari.
Pemidanaan tidak serta merta akan menghentikan asap Riau, langkah preventif adalah paling utama dengan meninjau kembali izin dan pemanfaatan hutan dan lahan di Provinsi Riau, termasuk yang dikelola oleh korporasi, baik untuk industri bubur kertas maupun perkebunan kelapa sawit. (rls)
Dua perusahaan bubur kertas terbesar di Indonesia, bahkan salah satunya terbesar kedua di Asia Pasifik tidak mampu mengurangi polusi asap di Provinsi Riau.
'Pemerintah daerah hanya dapat menyalahkan para pelaku, padahal kejadian luar biasa tersebut tidak dapat terjadi secara tiba-tiba,' ujar Kepala Divisi Hukum Indonesia Public Institute, Iman Munandar, SH, Kamis (13/3/2013).
Karena itu, tambahnya, masyarakat sangat mempertanyakan sikap tegas pemerintah untuk mengatasi bencana asap tersebut. Praktek perambahan hutan dan pembukaan lahan tidak akan terjadi, jika pemerintah tegas mengawasi pengelolaan hutan di Riau.
Hutan di Provinsi Riau bukanlah lahan tak bertuan, pemerintah sebagai pemegang hak kepemilikan tentu dapat diduga berperan menciptakan bencana asap Riau. Jika saja praktek jual beli lahan dilakukan secara terkendali dan sesuai prosedur hukum, tentu kebakaran lahan dapat di antisipasi.
Pemerintah juga turut bertanggung jawab atas rendahnya kesadaran masyarakat terhadap kelestarian hutan, karena bisa jadi dari pemerintah sendiri telah melakukan praktek-praktek pemberian konsesi hutan tanpa aturan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Akhirnya masyarakat turut serta mengambil kesempatan merambah hutan untuk keperluan pembukaan lahan-lahan baru.
Asap yang dihirup masyarakat Riau saat ini tidak muncul tanpa sebab. Masyarakat tentu berharap agar dampak dari tata kelola hutan dan lahan yang tidak beres selama ini dapat diperbaiki.
5,5 juta lebih masyarakat Riau dan jutaan masyarakat yang berada di perbatasan Riau mengharapkan sikap tegas pemerintah untuk mencegah bencana asap di kemudian hari.
Pemidanaan tidak serta merta akan menghentikan asap Riau, langkah preventif adalah paling utama dengan meninjau kembali izin dan pemanfaatan hutan dan lahan di Provinsi Riau, termasuk yang dikelola oleh korporasi, baik untuk industri bubur kertas maupun perkebunan kelapa sawit. (rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

