KPU Siak Minta Caleg Sosialisasikan Tata Cara Mencoblos
Kamis, 13 Maret 2014 11:45 WIB
SIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak mengaku belum sepenuhnya turun ke masyarakat dalam mensosialisasikan tata cara mencoblos pada Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 9 April mendatang.
"Belum lagi, soalnya kami baru saja dilantik," ujar Komisioner KPU Siak Patminah Nularna, S. Sos kepada GoRiau.com, Rabu (12/3/2014) di Siak.
Walau komisioner belum melakukan sosialisasi, kata Patmina, namun relawan demokrasi sudah lama bekerja. Mereka bertugas untuk mensosialisasikan tata cara mencoblos. "Setiap kecamatan, KPU Siak memiliki dua orang relawan," katanya.
"Mereka masuk ke kelompok-kelompok pengajian, atau PKK. Selain mengajak untuk berpartisipasi, relawan juga menjelaskan PKPU Nomor 26 tahun 2013," jelas Patminah.
Di sisi lain, Patminah mengkhawatirkan PPK yang ada di TPS akan kebingungan dengan tata cara menghitung suara. Untuk itu, KPU Siak akan melaksanakan Bimteks untuk PPK. "Secepatnya akan kami laksanakan Bimteks," katanya.
Selain relawan demokrasi, KPU Siak juga menggantungkan harapan kepada para Caleg untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat tahu mana suara yang sah dan mana yang tidak.
"Walau tidak sepenuhnya, tapi kami berharap Caleg memberikan pencerahan kepada masyarakat," ujar Patminah.
Pileg tahun ini, terjadi perbedaan tata cara mencoblos sebagaiman yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 26 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Aturan itu masuk dalam Pemilu Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Dimana, surat suara tetap dinyatakan sah walaupun mencoblos lebih dari satu pada kolom yang sama.***(grc/mus)
"Belum lagi, soalnya kami baru saja dilantik," ujar Komisioner KPU Siak Patminah Nularna, S. Sos kepada GoRiau.com, Rabu (12/3/2014) di Siak.
Walau komisioner belum melakukan sosialisasi, kata Patmina, namun relawan demokrasi sudah lama bekerja. Mereka bertugas untuk mensosialisasikan tata cara mencoblos. "Setiap kecamatan, KPU Siak memiliki dua orang relawan," katanya.
"Mereka masuk ke kelompok-kelompok pengajian, atau PKK. Selain mengajak untuk berpartisipasi, relawan juga menjelaskan PKPU Nomor 26 tahun 2013," jelas Patminah.
Di sisi lain, Patminah mengkhawatirkan PPK yang ada di TPS akan kebingungan dengan tata cara menghitung suara. Untuk itu, KPU Siak akan melaksanakan Bimteks untuk PPK. "Secepatnya akan kami laksanakan Bimteks," katanya.
Selain relawan demokrasi, KPU Siak juga menggantungkan harapan kepada para Caleg untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat. Sehingga, masyarakat tahu mana suara yang sah dan mana yang tidak.
"Walau tidak sepenuhnya, tapi kami berharap Caleg memberikan pencerahan kepada masyarakat," ujar Patminah.
Pileg tahun ini, terjadi perbedaan tata cara mencoblos sebagaiman yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 26 tahun 2014 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
Aturan itu masuk dalam Pemilu Legislatif DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota. Dimana, surat suara tetap dinyatakan sah walaupun mencoblos lebih dari satu pada kolom yang sama.***(grc/mus)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

