Cerobong Asap PT BIM Dikeluhkan Masyarakat di Siak

Kamis, 09 Januari 2014 20:18 WIB

DAYUN - Masyarakat Kecamatan Dayun, khususnya yang tinggal di dekat PT. Bina Intan Mekar (BIM) mengeluhkan asap yang keluar dari cerobong mesin industri sawit perusahaan. Pasalnya, asap yang keluar sering terbawa angin turun dan mengganggu pernapasan.

Salah satu warga Kecamatan Dayun, Ujang (25) mengungkapkan asap yang keluar dari corong pabrik yang baru itu menyebar kedasar sehingga mengenai warga yang berada disekitarnya. "Asap itu cukup pekat, bila terhirup dapat mengganggu kesehatan dan baunya juga sangat tidak enak," ucap Ujang.

Selain itu hal senada juga disampaikan oleh Ferdy (35) warga Dayun. Dijelaskannya, saat Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terletak di pinggir jalan KM 68 itu beroperasi siang hari, tampak 2 cerobong mengeluarkan asap, yang satu mengeluarkan asap hitam, dan yang satu mengeluarkan asap putih. 

Meskipun cerobong mengarah ke atas, namun asap yang keluar ini menyebar dan menimbulkan aroma tidak sedap. "Perusahaan terlihat mulai operasi sejak pertengahan Desember lalu, setiap saya lewat selalu memperhatikan asap mengepul. Dari jalan tercium bau masam," ujar Ferdy.

Lanjutnya, mesin perusahaan bekerja tidak terjadwal, terkadang hanya malam saja, terkadang siang juga. "Tampaknya belum hidup terus, mungkin tergantung bahan kelapa sawit yang masuk," kata warga Dayun itu.

Ditempat terpisah Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Siak Melalui Bidang Amdal Kasubag pencemaran lingkungan, Ardayani saat ditemui Kamis (9/1/2014) di ruang kerjanya mengaku, bahwa perusahaan tersebut belum ada menyampaikan kalau sudah mulai operasi. "Secara prosedur, mulai operasi harus ada pemberitahuan," ujarnya.

Selain itu, pihaknya mengaku belum mengetahui kalau PKS yang tampak jelas dipinggir jalan itu sudah beroperasi. Dirinya malah berkilah dan mengatakan mungkin saja pabrik masih menguji coba mesin, sayangnya dirinya tidak bisa menjelaskan berapa lama seharusnya masa uji coba mesin itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jujur kami belum tau, dalam waktu dekat kami akan turun untuk memantau langsung," ungkapnya.

Lanjut Ardayani, PT. BIM telah melengkapi administrasi perizinan pada pihaknya. Yang mana, skala perusahaan tersebut belum wajib menggunakan AMDAL, namun perusahaan diwajibkan membuat laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

"Perizinannya sudah diurus dan selesai pada tahun 2010, pembangunan dimulai 2011, progres pembangunan mereka laporkan, namun untuk mulai operasi kami belum dapat pemberitahuan. Setelah beroperasi pihak pabrik wajib melaporkan UKL-UPL minimal 6 bulan sekali," tukas Ardayani. (hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar