• Home
  • Traveler
  • Selamatkan Situs Budaya, Pemkab Siak Gandeng Tim Ahli

Selamatkan Situs Budaya, Pemkab Siak Gandeng Tim Ahli

Kamis, 09 Januari 2014 20:17 WIB

SIAK - Sebagai salah satu daerah bekas kerajaan Siak yang sangat tersohor, kabupaten Siak memiliki berbagai peninggalan sejarah dan situs kebudayaan. Peninggalan sejarah dan situs budaya ini memerlukan perhatian khusus dari pemerintah kabupaten Siak melalui dinas terkait.

Oleh karena itu, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Siak pada tahun 2014 ini akan melakukan berbagai terobosan dalam upaya penyelamatan situs budaya yang ada di kabupaten Siak. Khususnya yang banyak terdapat di kecamatan Siak dan Mempura. Bidang kebudayaan Disdikbud kabupaten Siak yang membawahi situs-situs budaya berupaya untuk melakukan penyelamatan situs budaya tersebut. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Siak H Kadri Yafis MPd melalui Kabid Kebudayaan H Said Muzani SH kepada wartawan mengungkapkan, salah satu agenda penyelamatan situs budaya ini adalah dengan menurunkan tim ahli cagar budaya dari BPCB Batusangkar Sumatera Barat. 

Terutama penyelamatan terhadap situs budaya yang belum tercatat dalam peraturan yang dibuat pemerintah. BPCB sendiri adalah Balai Pengkajian Cagar Budaya yang berkedudukan di Batu Sangkar, Sumatera Barat dan membawahi provinsi Sumatera Barat, Jambi, Riau dan Kepri.

Dijelaskan Muzani, langkah pertama adalah melakukan pendataan berapa banyak situs yang belum termasuk sebagai cagar budaya. Termasuk membentuk Tim Ahli Cagar Budaya yg terdiri dari para ahli bidang purbakala, sejarah dan budayawan, sekaligus tim pendaftaran cagar budaya sesuai dengan aturan dan ketentuan yg telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar mantan Kepala Pengelola Istana Siak tersebut.

"Insyaallah tahun ini kita laksanakan kegiatan penelitian dan pengkajian terhadap situs-situs tersebut. Sehingga kita dapat menetapkan bahwa situs budaya itu menjadi cagar budaya yang perlu diperhatikan secara serius oleh pemerintah," ungkap Muzani.

Terkait langkah pelestarian tahap awal tahun ini, Muzani menambahkan Disdikbud melalui bidang kebudayaan akan melakukan akan rehab gudang mesiu di kecamatan Siak serta mengadakan pengkajian terhadap bangunan-bangunan peninggalan sejarah seperti rumah conteleur dan gedung landraad di Benteng Hilir. Sesuai dengan UU cagar budaya no 10/2011 bahwa bangunan peninggalan yang bersejarah diatas usia 50 tahun akan dilakukan kajian baik sejarah maupun struktur bangunan.

"Kita sangat bersyukur karena Siak banyak sekali peninggalan bersejarah dibandingkan tempat lain di Riau. Karena Siak adalah sebuah kerajaan melayu terbesar di pesisir timur sumatera dahulunya, namun belum semua peninggalan tersebut diperhatikan secara maksimal," imbuh nya. (rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar