• Home
  • Lingkungan
  • Dinas LHK Riau Fasilitasi Konflik Lahan Rantau Kasih Kampar

Dinas LHK Riau Fasilitasi Konflik Lahan Rantau Kasih Kampar

Wili Hidayat Kamis, 26 Agustus 2021 08:43 WIB
Tim DLHK Riau saat melakukan konsolidasi dengan Camat Kampar Kiri Hilir, Kepala Desa Rantau Kasih dan unsur Ninik Mamak, serta Polsek Kampar Kiri Hilir terkait penyelesaian konflik lahan di Desa Rantau Kasih.
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau telah memfasilitasi penyelesaian konflik lahan di Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar. 

Konflik lahan tersebut melibatkan masyarakat Desa Rantau Kasih dengan perusahaan PT Nusa Wana Raya (NWR). Di mana masyarakat dan petugas keamanan perusahaan sempat sama-sama mendirikan tenda di lokasi konflik. 

Dalam penyelesaian konflik tersebut, DLHK Riau menurunkan tim yang terdiri Kepala Seksi Pengaduan Dian Citra Dewi, dan Kepala Seksi Gakkum Agus  Suryoko untuk mendengar permasalahan dari sudut pandang masyarakat. 

Tim melakukan konsolidasi ke pihak pemerintah setempat dalam hal ini Camat Kampar Kiri Hilir, Kepala Desa Rantau Kasih dan unsur Ninik Mamak, dan tokoh Desa Rantau Kasih, serta Polsek Kampar Kiri Hilir. 

Dalam konsolodasi tersebut masyarakat berharap agar ladang atau kebun yang saat ini dikelola masyarakat dapat dikeluarkan dari kawasan hutan. 

Karena itu, tim identifikasi dan verifikasi yang terdiri dari Pemkab Kampar, Pemprov Riau bersama dengan pihak perusahaan PT NWR akan turun ke lokasi untuk mendapatkan informasi, dan data kepemilikan penguasaan lahan yang ada di Desa Rantau Kasih. 

Terkait hal itu, Kepala Dinas LHK Provinsi Riau, Mamun Murod mengatakan, dalam  penyelesaian persoalan ini perlu dilakukan proses identifikasi dan verifikasi lapangan, dengan diawali dengan verifikasi administrasi.

Lebih lanjut Murod menjelaskan, untuk pengeluaran lahan dari kawasan hutan itu, sesuai harapan masyarakat Desa Rantau Kasih adalah Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

"Jadi bukan kewenanganan Pemprov Riau maupun perusahaan. Namun yang berhak mengeluarkan lahan dari kawasan adalah KLHK," katanya. 

Murod menerangkan, sebenarnya sudah diatur mekanisme dalam skema perhutanan sosial, yaitu adanya kemitraan yang diatur dalam UU Cipta Kerja 2020 dan turunannya PP 24 Tahun 2021. 

"Karena itu harus di lihat dulu apakah masyarakat terlebih dahulu atau HTI yang berada di sana. Kalau HTI dulu, maka akan di berikan hak kelola berupa kerjasama dengan pemegang HTI. Namun kerjasama itu harus win solusi. Jadi harus di verifikasi dulu mengenai status lahan itu," terangnya. 

"Kalau masyarakat duluan, maka bisa di keluarkan dari kawasan hutan. Namun, untuk pengeluaran lahan dari kawasan izinnya tetap ada di KLHK, dan tidak ada di daerah," tukasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Editor    : Hadi Pramono
Sumber : Rilis Media
Tags berita kamparBerita Riau Terkinidesan rantau kasihhutan tanaman industriKamparkampar terkiniKebun Sawitkonflik lahanPetani Sawit
Komentar