Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
Redaksi Kamis, 23 April 2026 16:45 WIB
RIAUHEADLINE.COM - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjadi sorotan usai menghadiri persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Dalam keterangannya kepada awak media setelah sidang, Abdul Wahid menegaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan tidak pernah menyebut dirinya secara langsung memberikan perintah terkait dugaan permintaan setoran.
“Semua saksi bilang bahwa saya tidak ada memerintahkan secara langsung, tapi mereka memberikan tafsir atas apa yang saya lakukan, sehingga kemudian menuduh saya,” ujar Wahid.
Ia juga mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada para saksi di ruang sidang mengenai dugaan tersebut. Menurutnya, jawaban para saksi justru mempertegas bahwa tidak ada perintah eksplisit yang pernah ia sampaikan.
“Saya sudah tanya di persidangan, ada tidak saya melakukan atau meminta secara langsung. Mereka bilang tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Abdul Wahid menyinggung alasan para saksi yang mengaku merasa tertekan atau berada dalam situasi terancam. Namun ia menilai kondisi tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan dirinya tanpa klarifikasi yang jelas.
“Mereka kan merasa terancam. Orang kalau merasa terancam tentu dia mencari celah untuk mengkonfirmasi. Mereka punya kesempatan untuk mengkonfirmasi, tapi itu tidak pernah dilakukan,” katanya.
Menurut Abdul Wahid, tidak adanya upaya klarifikasi dari para saksi justru menimbulkan kesan adanya upaya untuk menyudutkan dirinya dalam perkara tersebut. Ia bahkan menilai ada indikasi kriminalisasi terhadap dirinya berdasarkan konstruksi keterangan yang muncul di persidangan.
“Artinya, mereka memang berniat mengkriminalisasi saya,” pungkasnya.
Sidang perkara dugaan korupsi ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Proses persidangan diharapkan dapat mengurai secara lebih terang konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Ekbis
Produksi Padi Riau Naik 12,7 Persen, Targetkan Ketahanan Pangan Hingga 2029
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Sosial
HUT ke-68 Riau, Gubri Ajak Bersinergi Wujudkan Riau yang Bermartabat
-
Sosial
PWI Riau Bekukan 9 Kepengurusan PWI Kabupaten Kota

