• Home
  • Lingkungan
  • HMD Minta Pidanakan Perusahaan Penambang Dan Penampung Tanah Ilegal

HMD Minta Pidanakan Perusahaan Penambang Dan Penampung Tanah Ilegal

Jumat, 15 Agustus 2014 15:20 WIB

DUMAI - Penambangan tanah yang dilakukan secara ilegal masih terus beroperasi di Kota Dumai, meski terus mendapat kecaman oleh Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) dengan aksi yang dilakukan sudah beberapa kali waktu lalu. 

Seperti yang telah diketahui bahwa HMD dalam gerakannya meminta pemerintah kota Dumai untuk bertindak menghentikan aktivitas penambangan ilegal yang berdampak terhadap perusakan lingkungan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Kamis (14/08/14) pemerintah Kota Dumai melakukan rapat koordinasi bersama pihak terkait dengan memanggil perusahaan yang terlibat melakukan penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan di Dumai. Asisten II H. 

Syamsudin berperan sebagai pimpinan pada rapat koordinasi tersebut meminta penjelasan kepada instansi terkait yang hadir yakni BPTPM, KLH, Kabag SDA,Kadistanbunhut, Polres Dumai, Dispenda, Satpol PP, dan Perusahaan yang terkait tentang permasalahan ini PT.Sinarmas, PT Duta Palma, PT.Intibenua Perkasatama dan PT. Thomas Jayaraya, PT. Surya Riko Utama, PT.Bangun Sari Persada. 

Dari pemaparan yang disampaikan tersebut jelas bahwa aktivitas penambangan yang berlangsung di Dumai telah mengangkangi Undang-undang karena tidak memiliki izin atau Ilegal. 

Melihat kondisi tersebut ketua Umum PP HMD M. Aderman dalam rapat menyampaikan butir-butir rilis nya secara tegas agar pemerintah kota Dumai dapat berperan menghentikan aktivitas ilegalmining tersebut, karena jelas di dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 para pelaku usaha pertambangan ilegal dan penampung ilegal nya dapat di Pidana 10 Tahun dan denda. 

Bukan hanya itu, selain Ilegalmining ini juga menyebabkan pembunuhan Ekosistem Alam atau Perusakan lingkungan hidup, dimana didalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 109 bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara 3 Tahun dan denda 3 Miliar Rupiah. 

Jadi ini menjadi dasar kita untuk menegaskan agar tidak dengan sewenang-wenangnya para pelaku usaha merusak rumah besar negeri ini. 

Hal senada juga disampaikan Sekjen PP HMD Syukrizal, bahwa perilaku yang berdampak pada lingkungan ini tidak bisa lagi di tolerir. Kita memiliki Undang-undang, maka jika dilanggar tentunya harus di tindak dengan tegas, maka untuk itu kami siap untuk melaporkan perkara ini untuk dilakukan peradilan di meja hijau. 

Masyarakat dan organisasi memiliki hak gugat seperti yang tertera dalam undang-undang no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. 

Hingga saat ini aktivitas penambangan ilegal tersebut masih berlangsung dengan bebasnya di Kota Dumai ini, jika tidak secepatnya di hentikan maka akan semakin banyak lingkungan hidup yang dirusakkan. 

Apalagi aktivitas tersebut sama sekali tidak mengantong izin, untuk itu kita harapkan agar pemerintah dan instansi terkait dapat bertindak secara tegas.***(rls) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar