Masyarakat Adat di Kuansing Saling Klaim Tanah Ulayat

Senin, 17 November 2014 11:02 WIB
KUANSING : Rahmat Datuk Sumarajo Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing mengeluarkan pernyataan keras masalah tanah ulayat yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas(HPT) Batang Lipai Siabu.

Pernyataan Rahmat menyebutkan, jika masyarakat adat IV Koto Lubuk Ambacang dibawah Datuk Songgoh tidak memiliki tanah ulayat di kawasan HPT Batang Lipai Siabu yang ada di wilayah Sumpu.

"Jika mengacu kepada silsilah adat, tidak ada masyarakat adat dibawah Datuk Songgoh punya ulayat di kawasan desa Sumpu, apalagi di HPT Batang Lipai Siabu," tegas Rahmat.

Dengan suara lantang Via telepon kepada wartawan, Minggu(16/11/14) Rahmat menyebutkan, jika tanah ulayat yang berada di wilayah Sumpu itu adalah murni milik masyarakat Sumpu.

Tanah ulayat yang diklaim oleh Rahmat sebagai ulayat masyarakat Sumpu itu luasnya lebih kurang enam ribu hektare. "Itu yang sudah ada suratnya, sebenarnya lahan ulayat masyarakat Sumpu itu lebih luas dari itu," jelas Rahmat.

Rahmat mengakui, ada sebagian pihak masyarakat adat yang dibawah naungan Datuk Songgoh yang ada di IV Koto Lubuk Ambacang telah mengklaim bahwa, kawasan HPT Batang Lipai Siabu yang ada diwilayah Sumpu itu merupakan hak ulayat masyarakat adat dibawah naungan Datuk Songgoh.

Secara terang benderang, Rahmat menyebut nama Kasasi, salah seorang oknum masyarakat Desa Lubuk Ambacang yang selama ini telah mengacau balaukan kepemilikan ulayat masyarakat Sumpu. 

"Kasasi sering mengklaim hutan Sumpu ini adalah ulayat IV Koto Lubuk Ambacang, apa dasar dia mengklaim itu, coba tunjukan tapal batasnya," kata Rahmat.

Rahmat menilai, klaim yang dilontarkan Kasasih tidak memiliki dasar. Selain itu Rahmat juga menuding klaim yang dilontarkan Kasasih beserta beberapa orang nenek mamak yang ada di IV Koto Lubuk Ambacang itu sebagai klaim orang yang tidak mengerti silsilah adat selama ini.

"Saya mau berdebat dimana saja terkait ini, asalkan ada polisi penengahnya," ujar Rahmat.

Rahmat juga menantang pihak nenek mamak IV Koto Lubuk Ambacang yang dibawah naungan Datuk Songgoh untuk debat terbuka, terkait kepemilikan hak ulayat ini. Selain menantang debat, Rahmat juga menantang nenek mamak yang ada dibawah naungan Datuk Songgoh untuk bersumpah secara adat.

"Saya pribadi tidak akan pernah takut, mau dilaporkan kemana saja, saya akan datang, sebab saya punya dasar, fakta dan data. Kalau perlu saya tantang mereka bersumpah secara adat," tegas Rahmat.

Menurut sepengetahuan Rahmat, hak ulayat yang dimiliki oleh Datuk Songgoh itu mulai dari Sampurago dan berbatasan dengan Datuk Pakomo, Sungaipinang. "Jadi nggak ada hubungan nya hak ulayat Datuk Songgoh itu sampai ke wilayah Sumpu ini," terangnya.

Sementara itu, Syafrudin Datuk Songgoh ketika dikonfirmasi terkait pernyataan Rahmat Datuk Sumarajo ini menilai, jika pernyataan itu merupakan penyataan orang yang panik. 

"Ayo berdebat, justru dia (Rahmat-red) yang telah memutar balikan fakta," kata Datuk Songgoh ketika dikonfirmasi riauterkinicom Minggu kemarin.

Senada, Kasasi, justru menilai Rahmat sebagai Datuk Sumarajo di Desa Sumpu itu tidak mengetahui silsilah adat yang sebenarnya. Bahkan Kasasi menilai pernyataan Rahmat itu adalah penyataan yang ngaur tanpa dasar.

Kata Kasasi menyebutkan, justru masyarakat adat dibawah naungan Datuk Sumarajo Sumpu itu yang tidak memiliki hak ulayat di kawasan hutan sumpu. Menurut Kasasi yang memiliki hak ulayat hanya Datuk nan 10, dan Datuk Bimbo.

Secara rinci dijelaskannya, adapun perbatasan hak ulayat yang dimiliki oleh Datuk nan 10 dan Datuk Bimbo itu adalah, berbatasan sebelah Barat dengan Datuk Lipatih Padang Tarap Sumatera Barat. Sementara sebelah Utara berbatasan dengan Datuk Bandaro Pangkalan Indarung/Datuk Temanggung Jake.

Lalu, batas sebelah Timur dengan Datuk Pakomo Sungai Pinang/Tanjung serta berbatasan juga dengan Datuk nan 20 Koto Lubuk Jambi.Kemudian sebelah Selatan berbatasan dengan Datuk Kayo Panjang, Banjar Tengah Sumatera Barat.

"jika melihat dari batas-batas ulayat yang dimiliki masyarakat adat IV Koto Lubuk Ambacang, tidak sejengkalpun tanah ulayat yang dimiiki oleh datuk Sumarajo Sumpu," ucap Kasasi.

Fakta lain juga sebut Kasasi, bahwa Datuk Sumarajo Sumpu tidak memiliki hak ulayat bisa dilihat dari surat kesepakatan yang dibuat pada tanggal 1 Maret 2000 lalu oleh ninik mamak Datuk nan 10 dan ninik mamak Sumatera Barat, serta disetujui oleh pejabat teras di Provinsi Riau waktu itu.

Selain itu juga diakui oleh Bupati Kuantan Singingi ,Rusjdi S. Abrus dan juga diketahui oleh Bupati Sawah Lunto Sinjunjung berikut Camat Kuantan Mudik waktu itu dijabat oleh Sadar Syaini, serta Camat Kamang Baru Sumatera Barat, Sharul Azhar.

"Selain itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Inhu,Sudarisman. BPN Sawahlunto Sijunjung, Suratman juga telah mengakui keberadaan tanah ulayat Datuk nan 10 Koto Lubuk Ambacang," Kasasi menjelaskan.

(dri/dri)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar