- Home
- Lingkungan
- Pendemo Desak Plt Gubri Perintahkan Bupati Inhu Tegas
Sengketa Masyarakat dan PT Panca Agro
Pendemo Desak Plt Gubri Perintahkan Bupati Inhu Tegas
Rabu, 11 Februari 2015 15:09 WIB
PEKANBARU - Belasan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Berjuang (AMB) mendesak kepada Pelaksan Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman memerintahkan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto bertindak tegas agar segera membentuk tim penyelesaian sengketa masyarakat Desa Danau Rambai dan PT Panca Agro Lestari (PAL).
Menurut pendemo, karena sampai hari ini perusahaan masih melaksanakan aktifitas di lahan masyarakat yang jelas berada di luar izin perusahaan.
"Kami berharap agar kepada pak gubernur (Plt Gubri) turun tangan menyelesaikan konplik lahan serta mendesak agar Bupati Inhu mau bertindak tegas kepada perusahaan," kata koordinator aksi, Supriati Bone di depan kantor gubernur, Rabu (11/2/15).
Dalam orasinya, pendemo meminta agar PT PAL kooferatif dan segera memberikan solusi kongkrit terhadap lahan masyarakat Desa Danau Rambai yang diserobot. Menurut pendemo, sebelum adanya solusi rill, masyarakat akan terus menduduki lahan dan melakukan pemanen secara massal.
Selain itu, pendemo juga meminta kepada Kapolda Riau untuk menyikapi secara hukum sebagai bentuk pertanggung jawaban anggota Polres Inhu yang melakukan penangkapan dan penganiayaan terhadap enam orang masyarakat Desa Danau Rambai yang ditangkap berdasarkan laporan pencurian PT PAL.
Pada hal nyatanya, masyarakat tidak terbukti karena perusahaan tidak bisa menunjukan legalitas hukum di atas lahan tersebut. Namun persoalannya, meski dibebaskan murni, masyarakat yang sebelumnya ditangkap itu terlebih dahulu dianiaya serta ditahan selama dua bulan di Polres Inhu.
Menurut pendemo, seharusnya kepolisian dalam bertindak menyelesaikan sengketa lahan tersebut dalam bentuk perdata, bukan pidana, apalagi melakukan penganiayaan terhadap masyarakat tanpa ada tanggung jawab.
"Kapolda harus menegur kepada anggotanya terutama Kapolres yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya. Masyarakat dihajar, dipenjarakan lalu dibebaskan tanpa rasa bersalah. Padahal dasar penangkapannya hanya karena laporan perusahaan yang ternyata tak bisa menunjukan bukti legalitas hukum di atas lahan tersebut," tegas pendemo.
(mok/mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara
-
Lingkungan
Sejarah dan Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023
-
Lingkungan
Minyak CPO Diduga Milik IPB Tumpah ke Laut Dumai
-
Lingkungan
Pelatihan Pengelolaan Pohon Menjadi Langkah Pekanbaru Wujudkan Kota Ramah Lingkungan
-
Hukrim
Kapolres Dumai Tindaklanjuti Aktivitas Illegal Logging Hutan Senepis
-
Lingkungan
Link Download Logo Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022

