- Home
- Lingkungan
- Penegak Hukum dan Pemerintah Masih Bungkam Soal Pengerukan Pasir Ilegal di Rupat
Penegak Hukum dan Pemerintah Masih Bungkam Soal Pengerukan Pasir Ilegal di Rupat
Deri Adrian Selasa, 12 September 2017 18:59 WIB
BENGKALIS - Sehubungan dengan penggerukan (penambangan) pasir laut yang diduga ilegal di Pulau Ketam dan Sungai Injab, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, tampaknya hingga kini masih terus menjadi sorotan.
Selain penggerukan itu diduga tanpa mengantongi izin galian c, penegak hukum dan pemerintah dinilai masih bungkam dan tak "bernyali" dalam menelusuri kegiatan yang merusak lingkungan tersebut.
Direktur Eksekutif Lingkaran Hijau Bengkalis, Tun Ariyul Fikri menegaskan, pemerintah dan penegak hukum diminta untuk segera menyetop segala aktifitas penambangan pasir laut secara ilegal di perairan Pulau Rupat. Karena kegiatan tersebut sudah berjalan bertahun-tahun tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
"Dan yang menjadi persoalan, kenapa pemerintah hingga kini masih bungkam seribu bahasa, tanpa ada upaya untuk melakukan tindakan tegas pada sejumlah pelaku yang melakukan penambangan pasir secara ilegal," tegasnya.
Oleh sebab itu, pemerintah jangan sampai memberi celah pada pelaku untuk melakukan penambangan pasir lagi. Selain aktifitas tersebut ilegal, juga tanpa adanya kajian akademisi dalam menjaga lingkungan supaya tidak terjadi kerusakan lingkungan saat melakukan penambangan.
Sebelumnya, aparat penegak hukum dinilai masih malu-malu menangkap inisial SS alias Atan yang merupakan "aktor" atau cukong dibalik pencurian pasir laut yang diduga ilegal di Perairan Pulau Rupat tersebut.
"Kelompok pencurian pasir di Perairan Pulau Rupat yang dikomandai oleh Atan ini, memang secara terang-terangan mengaku tidak takut pada siapapun, karena merasa dilindungi oknum dari aparat tertentu, "ujar seorang warga Rupat, Hasanuddin beberapa waktu lalu.
Hasanudin menjelaskan, saat ini Atan semakin gila menetapkan harga pasir yang dicurinya dari laut Pulau Ketam, dengan dijual ke kapal untuk dibawa ke Pulau Bengkalis, Kota Dumai dan Selat Panjang dibandrol harga Rp 90 ribu/koyan (1 koyan 2 kubik).
"Jadi dari harga Rp 90 ribu itu, sesuai informasi, uang tersebut dibagi-bagikan pada oknum-oknum tertentu, untuk mengamankan usaha pencurian pasir tersebut, dari bidikan oknum aparat,"tambah Hasanunddin.
Bahkan, tambahnya, yang diherankan, kenapa pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batu Panjang, juga terkesan ikut serta dalam pencurian pasir ilegal tersebut. Yang seharusnya memantau berbagai aktifitas kapal yang melakukan berbagai angkutan.
Sebab, pasir yang diangkut kapal tersebut, hasil dari barang ilegal (tanpa izin), tapi UPP Kelas III Batu Panjang masih tetap memberikan izin berlayar terhadap kapal yang mengangkut pasir ilegal.
"Makanya, kita berasumsi dan menduga, sejumlah oknum UPP Kelas III Batu Panjang, telah kenyang diberi sesuatu oleh Atan tersebut. Sebab kalau tanpa ada apa-apanya, mana mungkin pihak UPP Kelas III Batu Panjang, mau mengeluarkan Izin berlayar pada kapal yang mengangkut pasir ilegal, "tutup Hasanunddin.
(jbc/jbc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Sentuhan Tangan Dingin Kasmarni, Bengkalis Juara Umum MTQ Riau 2023
-
Sosial
Bupati Kasmarni Optimis Warga PKNR Mampu Bersinergi Bersama Pemda dan Masyarakat
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Teken Mou dan Soft Launching Mal Pelayanan Publik
-
Politik
Bupati Kasmarni Terima Audiensi dan Silaturahmi Ketua Bawaslu Bengkalis
-
Sosial
Bupati Kasmarni Ikut Rapat Bersama Plt. Gubri Bahas Sejumlah Isu Pembangunan
-
Traveler
Bupati Kasmarni Semangati Kafilah Bengkalis di Pawai Taaruf MTQ Provinsi Riau di Inhu

