• Home
  • Lingkungan
  • Perusahaan Dominasi Kasus Pencemaran Lingkungan di Dumai

Perusahaan Dominasi Kasus Pencemaran Lingkungan di Dumai

Kamis, 26 Februari 2015 19:57 WIB
DUMAI - Sepanjang tahun 2014, Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai telah menangani berbagai kasus pencemaran lingkungan hidup yang diakibatkan aktivitas manusia khususnya perusahaan-perusahaan.

Kepala Kantor Lingkungan Hidup Bambang Surianto, sejauh ini seluruh kasus pencemaran lingkungan di Kota Dumai didominasi oleh kesalahan perusahaan, baik itu secara disengaja ataupun yang tidak disengaja alias kecelakaan dan diluar keinginan.

"Bahan-bahan pencemar tersebut pada umumnya merupakan efek samping dari aktivitas manusia dalam pembangunan. Berdasarkan jenisnya, pencemaran dapat di bagi menjadi empat, yaitu pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran air, pencemaran suara," kata Bambang, Kamis (26/2).

Sejauh ini seperti apa yang dikatakan oleg Bambang, beberapa pencemaran terhadap lingkungan hidup yang kerap terjadi di Kota Dumai adalah pencemaran udara, pencemaran air, dan pencemaran suara.

Contohnya, pencemaran suara yang berasal dari PT. Kuala Lumpur Kempong (KLK) pernah dikeluhkan oleh masyarakat Kota Dumai pada tahun 2014 lalu, kemudian pencemaran air pernah dikeluhkan masyarakat akibat terjadinya tumpahan minyak PT. Inti Benua Perkasatama (IBP).

Sementara udara seperti apa yang sering kita dengar juga masyarakat pernah mengeluhkan adanya serbuk yang berasal dari Perusahaan yang berada diareal Pelindo.

Namun ketika ditanyai terkait pengawasan KLH sendiri terhadap adanya kasus pencemaran lingkungan yang memang perlu perhatian khusus, Bambang mengaku tidak dapat berbuat banyak. 

"Saat ini kita hanya sebatas Kantor belum Badan, jadi ruang lingkup tugas dan fungsi KLH sendiripun belum cukup luas. Sehingga setiap ada kejadian yang dapat dikatakan dalam skala besar, biar bagaimanapun KLH masih harus meminta petunjuk dan bantuan dari BLH Provinsi Riau," jelasnya.

Keterbatasannya tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KLH dalam menjalankan tugasnya membuat KLH terkesan lamban dalam menangani segala masalah dan kasus yang ada, sebab setiap ada kejadian KLH masih harus menunggu petunjuk lanjutan dari BLH Provinsi maupun Kementrian Lingkungan Hidup Pusat.

Ketika ditanyai secara pasti mengenai adanya kasus pencemaran lingkungan di Kota Dumai sepanjang tahun 2014, Bambang kurang banyak mengetahuinya. 

Hal tersebut terbukti atas ketidakbisaannya dalam menjawab dan menjelaskan secara rinci kasus apa saja yang telah terjadi sepanjang tahun 2014, dan dirinya hanya bisa menjelaskannya secara global.

(adi/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar