• Home
  • Lingkungan
  • Plt Gubri: Aksi Penanggulangan Kebakaran Bukan Basa-Basi

Plt Gubri: Aksi Penanggulangan Kebakaran Bukan Basa-Basi

Senin, 16 Februari 2015 20:18 WIB
PEKANBARU - Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyatakan perlu ada komitmen nyata dari semua pihak untuk melaksanakan Rencana Aksi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Riau yang baru saja diluncurkan agar tidak hanya di atas kertas saja.

"Perlu ada komitmen semua pihak agar tindakan yang dilakukan serius, dan tidak sekedar basa basi," tegas Arsyadjuliandi Rachman pada peluncuran rencana aksi di Kota Pekanbaru, Senin.

Acara itu turut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Syamsul Maarif, Kepala BMKG Andi Eka Sakya, kepala daerah 12 kabupaten/kota di Riau, TNI-Polri, serta perwakilan perusahaan di Riau.

Arsyadjuliandi mengatakan rencana aksi yang berlandaskan Peraturan Gubernur No.5/2015 itu merupakan wadah untuk mensinergikan pencegahan dan pengendalian kebakaran dari semua pemangku kepentingan.

"Selama 17 tahun terakhir kebakaran melanda Riau, telah mencoreng Indonesia di dunia internasional, mengganggu aktivitas masyarakat dan mengakibatkan kerusakan lingkungan. Karena itu, perlu ada upaya strategis dan implementatif melalui rencana aksi ini," katanya.

Ia menjelaskan rencana aksi tersebut secara garis besar menjelaskan kewenangan pemerintah pusat, gubernur dan pemerintah kabupaten/kota tentang pencegahan kebakaran. "Ada sembilan rekomendasi dan 16 rencana aksi yang memerlukan dukungan semua pihak," katanya.

Arsyadjuliandi menggarisbawahi salah satu poin krusial untuk pencegahan kebakaran adalah dengan segera menutaskan proses revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menteri Kehutanan sebelumnya Zulkifli Hasan pada Desember 2014, baru sebatas mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Peralihan Kawasan Hutan namun belum menetapkan SK Penetapan sehingga proses revisi belum bisa diberlakukan karena belum final.

Proses revisi RTRWP Riau sudah terkatung-katung selama tujuh tahun terakhir, yang menyebabkan belum ada kepastian kawasan hutan serta tumpang tindih lahan telah "menyuburkan" aksi perambahan, pembalakan liar dan kebakaran lahan.

"Belum duduknya RTRWP saya harap jadi perhatian kementerian. Ini adalah ukuran keberhasilan rencana aksi ini sendiri," ujar Arsydjuliandi.

Kepala Badan Lingkungan Hidup Riau Yulwiriawati Moesa menambahkan sejak awal penyusunan draf rencana aksi sudah diplot arah poin per poin beradasarkan rekomendasi dari Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4).

Sebelumnya, UKP4 juga melakukan audit kepatuhan terhadap enam kabupaten/kota dan 17 perusahaan di Riau terkait penanggulangan kebakaran.

Menurut dia, Pemprov Riau hanya memasukan satu poin namun sangat krusial, yaitu Menteri LHK harus segera mengesahkan revisi RTRWP.

Ia mengatakan proses revisi RTRWP Riau hanya tinggal membutuhkan SK Penetapan dari Menteri LHK. Namun, proses itu seperti terhenti karena kasus korupsi Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun yang tersandung kasus suap alih fungsi lahan dalam proses revisi RTRWP.

Menurut dia, masalah hukum dari Annas Maamun seharusnya tidak menjadi dasar penetapan RTRWP Riau ditunda.

"Pemprov Riau meminta Menteri LHK untuk mengesahkan RTRWP Riau paling lambat Juli 2015, karena sumber masalah kebakaran salah satunya adalah ketidakpastian status lahan. Tanpa RTRWP, maka rencana aksi tidak akan bisa berjalan sempurna," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Siti Nurbaya menyatakan pihaknya berjanji memberikan prioritas untuk percepatan revisi RTRWP. Namun, ia enggan memberikan target kapan masalah itu bisa diselesaikannya. "Secepatnya selesai," janji Siti Nurbaya.

(rdk/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar