- Home
- Lingkungan
- Polda Riau Dalami Keterlibatan Perushaan Bakar Lahan
Polda Riau Dalami Keterlibatan Perushaan Bakar Lahan
Jumat, 21 November 2014 16:25 WIB
PEKANBARU : Kepolisian Daerah Provinsi Riau masih mendalami keterlibatan perusahaan swasta dalam kasus dugaan pembakaran lahan yang terjadi di berbagai daerah kabupaten/kota di daerah ini.
"Kalau memang terbukti akan ditindak. Saat ini beberapa perkara sedang didalami," kata Kapolda Riau Brigjen Dolly Bambang Hermawan kepada pers di Pekanbaru, Jumat siang.
Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Pol Suhadi Ayus menginstruksikan agar kepolisian daerah dapat menumpas aktor dibalik aksi pembakaran hutan dan lahan di Riau.
"Jangan hanya pekerja atau orang suruhan jika perlu tangkap pelaku intelektualnya atau orang yang memodali aksi pembakaran tersebut," kata Suhadi Ayus saat berkunjung ke Riau awal pekan ini.
Kepolisian Daerah Provinsi Riau sepanjang Januari hingga Oktober 2014 telah menetapkan 250 orang sebagai tersangka kejahatan lingkungan yang didominasi oleh pelaku pembakaran hutan dan lahan penyebab bencana kabut asap.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo mengatakan, ratusan tersangka tersebut termasuk tiga orang petinggi PT Nastional Sago Prima (NSP) yang sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembakaran lahan.
Guntur kembali mengatakan Polda Riau beserta jajarannya sepanjang Januari hingga 4 April 2014 total menangani 70 kasus kejahatan lingkungan.
Menurut data Kepolisian Daerah Riau, perkara kejahatan lingkungan paling banyak terjadi di wilayah Pelalawan dengan 13 laporan kasus kejahatan dan 19 orang tersangka. Sementara di wilayah Bengkalis ada sembilan perkara dengan 26 tersangka dan di Dumai ada 11 kasus dengan 18 tersangka selama Januari hingga 4 April 2014.
Pada kurun yang sama Kepolisian Resor Siak menangani 10 kasus dengan 11 tersangka, Polres Rokan Hilir menangani tujuh kasus dengan 20 tersangka, dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (delapan kasus dan enam tersangka).
Kasus kejahatan lingkungan juga ditangani Polres Indragiri Hilir (5 kasus, 5 tersangka), Polres Meranti (4 kasus, 4 tersangka), Polres Indragiri Hulu (2 kasus, 3 tersangka), Polresta Pekanbaru (2 kasus, 2 tersangka), dan Polres Kampar (1 kasus, 2 tersangka).
Sementara selama periode 5 April hingga saat ini, menurut Guntur, kepolisian menangani 75 laporan kasus kejahatan kehutanan yang terdiri dari 34 kasus kebakaran hutan dan lahan serta 41 perkara pembalakan ilegal. Polisi sudah menetapkan 132 orang sebagai tersangka dalam perkara kejahatan hutan itu.
Lain pihak, Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya juga telah menetapkan tiga perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana asap dan menghanguskan puluhan ribuan hektar lahan pada tahun 2014.
Perusahaan yang menjadi tersangka dua di antaranya beroperasi di Kabupaten Siak, yakni berinisial PT. TFDI dan PT. TKWL. Mereka adalah badan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit.
Sedangkan satu tersangka dari pihak korporasi yang bergerak di sektor industri kehutanan atau hutan tanaman Industri lagi adalah PT. SGP di Kota Dumai.
(ant/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara
-
Lingkungan
Sejarah dan Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023
-
Lingkungan
Minyak CPO Diduga Milik IPB Tumpah ke Laut Dumai
-
Lingkungan
Pelatihan Pengelolaan Pohon Menjadi Langkah Pekanbaru Wujudkan Kota Ramah Lingkungan
-
Hukrim
Kapolres Dumai Tindaklanjuti Aktivitas Illegal Logging Hutan Senepis
-
Lingkungan
Link Download Logo Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022

