- Home
- Lingkungan
- SRL Wanprestasi Ganti Rugi Lahan di Meranti
SRL Wanprestasi Ganti Rugi Lahan di Meranti
Kamis, 12 Maret 2015 14:07 WIB
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menjadi mediator sengketa lahan antara Perusahaan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dengan keluarga Basoleng. Asisten I, Alizar memimpin jalannya mediasi di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Rabu (11/3/15) siang.
Mediasi ini dilakukan atas buntut dari pemboikotan akses jalan utama PT SRL menuju operasional perusahaan yang dilakukan oleh keluarga Basoleng, Senin (9/3/15) lalu. Keluarga Basoleng menuntut PT SRL agar segera merealisasikan isi perjanjian yang telah disepakati.
Hadir dalam mediasi tersebut,Kabag Hukum Sudandri, Kabag Tapem Yulizar, Kakan Kesbangpolinmas Ahmad Yani dan sejumlah perwakilan PT SRL serta perwakilan keluarga Basoleng, Bahtiar didampingi kuasa hukumnya. Sedangkan dari instansi vertikal seperti Polres Kepulauan Meranti yang diwakili Kanit II Intelkam IPDA Edy Purnomo serta anggota Pos BIN Kepulauan Meranti.
Dari pantauan di Ruang Rapat Melati, mediasi ganti rugi lahan antara perusahaan SRL dengan keluarga Basoleng berlangsung alot. Masing-masing pihak tampak mengedepankan ego dan ngotot mempertahankan sikapnya.
Mediasi ini terkait wanprestasi (ingkar janji) PT SRL kepada keluarga Basoleng. Dalam hal ini pihak perusahaan (SRL) melalui hitam diatas putih perjanjian bersedia memenuhi tuntutan ganti rugi yang disampaikan keluarga Basoleng pada tahun 2010 lalu.
"Surat perjanjian itu tepatnya dibuat pada tanggal 30 April," cerita salah satu keluarga Basoleng, Bahtiar ketika mediasi berlangsung.
Namun berjalannya waktu, pihak PT SRL melakukan wanprestasi terhadap butir-butir perjanjian tersebut. Dalam butir perjanjian PT SRL bersedia membayar ganti rugi lahan Basoleng seluas 1000 X 60 m. Namun, PT SRL hanya merealisasikan setengah dari hasil perjanjian.
"Akan tetapi, pihak perusahaan hanya merealisasikan seluas 500 X 60 m saja. Ini artinya perusahaan telah ingkar janji terhadap butir perjanjian," sebutnya.
Dijelaskan Bahtiar, dalam kesepakatan bersama yang dibuat, pihak perusahaan bersedia mengganti rugi lahan keluarganya sebesar Rp7 ribu permeter persegi. Jika seluruh lahan itu dikalkulasikan, maka PT SRL merealisasikan ganti rugi tersebut sebesar Rp420 juta.
Menurutnya, setelah hampir 5 tahun menunggu, PT SRL tak juga kunjung membayarkan lahan yang setengahnya lagi. Dengan demikian, keluarga Basoleng meminta kepada perusahaan agar ganti rugi lahan yang setengahnya lagi disesuaikan dengan kenaikan harga tanah dari tahun ke tahun dengan harga Rp20 ribu permeter persegi.
"Jika perusahaan merealisasikan ganti rugi lahan kami pada saat itu juga (2010, red) kami tidak akan menuntut sesuai harga tanah tahun ini," ucapnya.
Sementara itu, perwakilan PT SRL, Endri Wahyudi dalam mediasi mengakui bahwa pihaknya telah melakukan perjanjian ganti rugi lahan milik keluarga Basoleng. Namun, kesepakatan perjanjian itu tidak sepenuhnya direalisasikan oleh perusahaan dikarenakan sebagian tanah Basoleng berstatus hutan negara.
"Ketika melakukan investigasi di lapangan, kami (SRL, red) menemukan bahwa lahan yang diklaim Basoleng merupakan hutan negara," ujarnya.
Sementara, Kakan Kesbangpolinmas, Ahmad Yani dengan tegas mempertanyakan kepada kedua belah pihak mengapa perjanjian ganti rugi lahan itu dibuat tanpa melibatkan Pemerintah Kabupaten?
Pada kesempatan yang sama, perwakilan PT SRL lainnya juga mengatakan tidak terima atas permintaan keluarga Baselong atas tuntutan ganti rugi sebagian lahan yang belum direalisasikan. Dijelaskannya, keluarga Basoleng meminta perusahaan agar mengganti rugi sebagian tanah dengan harga Rp20 ribu permeter perseginya.
Dalam mediasi itu juga, dirinya bahkan memberikan ultimatum kepada keluarga Basoleng agar tidak lagi melakukan pemboikotan jalan yang merupakan penghubung akses utama PT SRL. "Jika ini kembali dilakukan maka perusahaan akan mengalami kerugian. Maka kami akan menempuh jalur hukum," sebutnya.
Menanggapi pernyataan dari pihak perusahaan tersebut, Kuasa Hukum keluarga Basoleng pun naik pitam dan mengancam perusahaan agar permasalahan ini dilanjutkan ke ranah hukum. Karena menurutnya, PT SRL telah melakukan wanprestasi.
(fan/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Pertamina Drilling Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Pesisir Jakarta Utara
-
Lingkungan
Sejarah dan Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2023
-
Lingkungan
Minyak CPO Diduga Milik IPB Tumpah ke Laut Dumai
-
Lingkungan
Pelatihan Pengelolaan Pohon Menjadi Langkah Pekanbaru Wujudkan Kota Ramah Lingkungan
-
Hukrim
Kapolres Dumai Tindaklanjuti Aktivitas Illegal Logging Hutan Senepis
-
Lingkungan
Link Download Logo Twibbon Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2022

