• Home
  • Lingkungan
  • Transparansi Kebijakan Hutan Riau Dinilai Masih Rendah

Transparansi Kebijakan Hutan Riau Dinilai Masih Rendah

Minggu, 22 Februari 2015 15:22 WIB
PEKANBARU - Manager Program Yayasan Mitra Insani, Pekanbaru, Hisam Setiawan mengatakan, informasi dan transparansi tata kelola hutan oleh Pemerintah Provinsi Riau sangat rendah.

"Informasi mengenai program dan pelaksanaan teknis pengelolaan hutan sangat minim dan tidak transparan, ketidaktahuan masyarakat akan hak informasi publik, menjadi penyebab rendahnya nilai transparansi," kata Hisam di Pekanbaru, Minggu.

Masih sulitnya dinas/badan yang membidangi masalah hutan di Riau memberikan informasi tatakelola hutan menjadi kendala bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kebijakan Pemprov Riau di bidang kehutanan, katanya.

Dia melanjutkan, Informasi kehutanan merupakan dasar bagi masyarakat untuk mengawasi dan mengontrol kinerja pemerintah dalam menjalankan regulasi di bidang hutan.

"Informasi kehutanan harus terbuka dan dapat diakses dengan mudah oleh publik, karena Riau  memiliki potensi sumberdaya hutan besar, yang rentan akan dieksploitasi seperti pembukaan lahan sawit secara besar-besaran," ujarnya.

Potensi sumberdaya hutan harus dikelola secara lestari dan berkelanjutan agar dapat memberikan sebesar-besarnya manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Riau, tambahnya.

Menurut dia, informasi menjadi syarat utama masyarakaat untuk ikut mengawasi kebijakan Pemprov Riau dalam mengelola sumberdaya hutan.

Mitra Insani bersama Forest Watch Indonesia (FWI) berinisiatif meningkatkan partisipasi kelompok masyarakat untuk ikut mengontrol tatakelola hutan di Riau dengan memanfaatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Kami bekerjasama dengan FWI mengadakan pelatihan akses informasi bagi kelompok masyarakat dan media, menuju Pemerintahan Riau yang terbuka, yang akan di selenggarakan pada 20-21 Februari 2015 di Hotel Grand Zuri, Pekanbaru," ujarnya.

Dalam acara ini akan di undang 25 lembaga, baik dari kelompok masyarakat dan media, diantaranya, JIKALAHARI, WWF Riau, Yayasan Hakiki, AMAN Riau, Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), WALHI Riau, FITRA, ANTARA, Tribun Pekanbaru, Bahana Mahasiwa Universitas Riau, urainya.

Hisam melanjutkan, pelatihan ini mempunyai tujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP kepada masyarakat. 

Terciptanya Pemerintahan Riau yang terbuka dalam mengimplementasikan UU KIP serta mendorong keterlibatan masyarakat dan media dalam mengoptimalisasi penerapan UU KIP agar terwujud pemerintahan yang terbuka.

Menurut dia, ada empat hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan hutan untuk mengurangi terjadinya kerusakan hutan dan lahan di Riau. Beberapa persoalan yang belum transparan dalam pengelolaan hutan adalah faktor  partisipasi, akuntabilitas, transparansi dan koordinasi.

"Melalui pelatihan ini diharapkan ada partisipasi dari masyarakat untuk ikut mengawasi kebijakan di bidang hutan serta Pemprov Riau lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan koordinasi dalam menjalankan regulasi," ucapnya.

(rdk/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Lingkungan
Komentar