• Home
  • Maritim
  • Karantina Bengkalis Terima 36,4 Ton Bawang Merah Ilegal

Karantina Bengkalis Terima 36,4 Ton Bawang Merah Ilegal

Rabu, 19 November 2014 15:20 WIB
BENGKALIS : Bea Cukai Pratama Bengkalis pekan lalu mengamankan 40.052 karung bawang merah ilegal dengan berat perkarung sekitar 6-9 kg dengan jumlah total 36,4 ton. Bawang tersebut diduga seludupan dari Malaysia dan saat ini telah dilimpahkan ke pihak Karantina Pertanian Wilayah Kerja (Wilker) Kabupaten Bengkalis.

Menurut keterangan Kepala Karantina Pertanian Wilker Bengkalis mengenai temuan bawang merah itu, pihaknya telah menerima limpahan dari pihak Bea Cukai pada tanggal 13 Nopember lalu.

"Untuk tindak lanjutnya, pihak kita seletah menerima pelimbahan tersebut, akan melakukan sesuai peraturan kekarantinaan, seperti penahanan barang bukti komoditi itu selama sekitar 14 hari, "kata Farida, Rabu (19/11/14).

Farida menjelaskan, menahan selama 14 hari itu, tujuannya menunggu sampai pemiliknya datang untuk menjemputnya dan bila sampai batas waktu 14 hari, pemilik tersebut tidak juga datang, maka pihak Karantina akan melakukan pemusnahan dengan dibakar.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penindakan Beacukai Kantor Wilayah Pekanbaru Sugeng menyampaikan, bahwa penangkapan 36,4 ton bawang merah itu oleh kapal patroli Kanwil Pekanbaru, dengan nomor BC 10010 yang dikomandai Muhammad Amaludin, Minggu (9/11/14) pada pukul 16.30 WIB di perairan Bantan Tengah, Kecamatan Bantan.

"36,4 ton BM tanpa dukumen yang diangkut dua kapal, pertama KM. Cahaya Berkah dan KM Maju Bersama yang kedua kapal tersebut berisi 2 nahkoda dan 5 ABK, ditangkap diperairan Selat Bengkalis-Melaka, berasal dari Batu Pahat (Malaysia) tujuan ke kecamatan Bukit Batu, "terang Sugeng.

Sugeng menjelaskan, lantaran diduga melanggar Peraturan MenTan No 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbilapis Segar ke dlm Wil RI, maka puluhan ton BM ilegal tersebut diamankan untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.

"Lantaran, kita dari pihak Beacukai itu hanya sebatas mengamankan pelanggaran menyangkut peraturan Mentan tadi, maka yang kita tahan hanya bawangnya saja, sedangkan kedua kapal suratnya lengkap semua, maka kapal sekaligus dua nahkoda dan lima ABK nya kita lepaskan, "tutur Sugeng diKantor BC Bengkalis.

(win/win)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Maritim
Komentar