• Home
  • Hukrim
  • DS Oknum Dewan Bisa Dijerat Pasal Undang-undang ITE

Kirim Gambar Tidak Senonoh ke Istri Orang

DS Oknum Dewan Bisa Dijerat Pasal Undang-undang ITE

Rabu, 19 November 2014 15:22 WIB
PEKANBARU : Anggota DPRD Kepulauan Meranti dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DS dilaporkan ke Mapolres Kepulauan Meranti karena mengirimkan gambar tidak senonoh ke istri orang yang merupakan rekannya di Dewan. 

Polisi mengenakannya ke Undang-undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE) nomor 11 tahun 2008. Polisi juga telah melayangkan surat panggilannya sebagai terlapor. 

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z. Pandra Arsyad saat dikonfirmasi riauterkini.com melalui Kasat Reskrim AKP Antoni L. Gaol mengungkapkan bahwa terlapor belum mendatangi Mapolres untuk menghadiri panggilan. 

"Pemanggilannya sebagai terlapor tidak perlu melalui izin Gubernur, meskipun ia adalah anggota DPRD. Karena kita mengenakannya ke Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ungkap Kasat Reskrim, Rabu (19/11/14). 

Sementara itu, DS saat dikonfirmasi riauterkini.com melalui sambungan telpon mengaku belum menerima surat panggilan. "Saya sekarang lagi di luar kota. Saya belum menerima surat panggilan. Nanti akan dikoordinasikan lewat pengacara saya," ungkapnya. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, DS mengirimkan gambar tidak senonoh ke Blackberry Massenger (BBM) ke seorang wanita yang juga anggota DPRD Kepulauan Meranti. Namun, DS mengaku salah kirim. Ia akan mengirimkannya ke istrinya.

(gem/gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar