Pemkab Meranti Keluarkan Larangan Buang Sampah dan Merokok Sembarangan
Syawal Selasa, 07 November 2017 20:13 WIB
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti membuat kebijakan baru. Jika kedapatan merokok dan buang sampah sembarangan di lingkungan kantor Pemkab Kepulauan Meranti akan mendapat sanksi.
Hal itu telah ditetapkan dalam SK Bupati Kepulauan Meranti per tanggal 6 November 2017. SK Bupati Kepulauan Meranti per tanggal 6 November 2017 itu mengatur tentang Larangan Merokok dan Membuang Sampah Sembarangan di lingkungan kantor Pemerintah Daerah Kepulauan Meranti.
Maka ditegaskan untuk seluruh PNS dan masyarakat harus mematuhinya dan yang melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi.
"Mulai hari ini saya minta seluruh pegawai untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran bupati," demikian ditegaskan Sekeretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis SE MM, dalam pidato apel pagi di halaman Kantor Bupati Jalan Dorak Selatpanjang.
Sebelumnya hal yang sama juga disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti Sudandri SH.
Menurutnya, dengan dikeluarkannya aturan itu maka akan mengikat seluruh pegawai yang ada, artinya seluruh pegawai wajib mematuhi aturan yang terdapat di dalamnnya yakni dilarang merokok dan membuang sampah sembarangan.
Karena aturan itu merupakan produk hukum yang telah ditetapkan makan siapapun pelanggarnya akan dikenakan sanksi.
"Aturan itu dibuat untuk ditaati. Karena ini sudah menjadi produk hukum maka wajib bagi semua untuk mentaatinya jika tidak tentu akan dikenakan sanksi," jelasnya dikutip dari halloriau.
Selain itu, Sekda juga minta seluruh pegawai untuk disiplin masuk kerja. Sekda tidak ingin mendengar laporan adanya pegawai yang tidak masuk tanpa alasan yang jelas untuk itu ia mewanti-wanti kepala SKPD untuk mengawasi anak buahnya.
Menurut Sekda disiplin masuk kerja sangat erat kaitannya dengan kinerja pegawai dalam memberi pelayanan prima kepada masyarakat. "Hanya dengan disiplin kita akan dapat melayani masyarakat dengan baik," ujarnya lagi.
(wal/hlc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Polda Riau Tahan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti Korupsi Alat Rapid Test
-
Sosial
Sekda Pimpin Rapat Pembentukan Forum TJSL Kepulauan Meranti
-
Sosial
Wabup Asmar Apresiasi Sosialisasi TPPO di Kepulauan Meanti 2021
-
Sosial
Sekda Kepulauan Meranti: Banyak Tenaga Honorer Bekerja Tidak Sesuai Keahliannya
-
Pendidikan
Bupati Kepulauan Meranti Resmi Kukuhkan Paskibraka 17 Agustus 2021
-
Sosial
Kabupaten Kepulauan Meranti Raih Penghargaan Peringkat Pratama KLA 2021

