• Home
  • Nasional
  • KPK Curigai Peran Mantan Menhut pada SK RTRWP Riau

KPK Curigai Peran Mantan Menhut pada SK RTRWP Riau

Selasa, 20 Januari 2015 18:48 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri apakah ada peran mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan dalam terbitnya SK Kemenhut Nomor 673 terkait kawasan hutan di Riau. Mengingat, penetapan izin kawasan bukan hutan untuk dijadikan Area Penggunaan Lainnya (APL) ada di tangan Menhut.

Hal ini berdasarkan pakta dipersidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa Gulat Manurung. Di mana Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun menyebut SK Menhut tersebut menjadi pegangan dan dasar bagi dirinya untuk pengurusan izin beberapa lahan perkebunan di Riau.

"Kita akan lihat dulu siapa yang mengambil decision itu, siapa yang mengambil keputusan. Karena keputusan itu diambil berjenjang. Lalu kemudian kita coba dalami dan telusuri," kata Ketua KPK, Abraham Samad, Senin (19/1/15) malam.

Saat ditanya, apakah KPK nantinya akan mengembangkan kasus ini ke tahap penyelidikan, Abraham Samad tak menyebut secara tegas. Tapi bisa saja mengarah ke sana, seperti diketahui, Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga kemungkinan pengembangan penyidikan masih terbuka lebar.

"Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, kalau memiliki cukup bukti tentu nanti kita lanjutkan ke tahap berikutnya," sebutnya.

Sebelumnya, Zulkifli Hasan sudah dipanggil menjadi saksi baik untuk tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun di KPK, maupun untuk terdakwa Gulat Manurung di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Di mana saat bersaksi di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu, mantan Menhut itu mengakui kalau semua prosedur yang dia buat dalam penerbitan SK Nomor 673 tentang kawasan hutan di Riau sudah sesuai dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar