• Home
  • Nasional
  • KPK Periksa Arif Prajitna untuk Tersangka Suap Annas Maamun

KPK Periksa Arif Prajitna untuk Tersangka Suap Annas Maamun

Selasa, 06 Januari 2015 13:04 WIB
JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa saksi untuk tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun dalam kasus suap alih fungsi hutan di Riau. 

Kali ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Afin Prajitna dari pihak swasata, Selasa (6/1/15).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan Arifin diperiksa sebagai saksi untuk Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AM," kata Priharsa ketika dikonfirmasi.

Priharsa mengaku tidak mengetahui kaitan Arifin dengan kasus yang menjerat Annas. Namun, menurutnya, keterangan Arifin diperlukan oleh penyidik.

"Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan kasus suap alih fungsi hutan di Riau," kata Priharsa.

Hingga saat ini sudah banyak saksi-saksi yang diperiksa untuk Annas Maamun. Tapi status Annas Maamun masih tetap menjadi tersangka, hal ini menurut KPK masih perlu saksi-saksi yang harus diperiksa untuk melengkapi berkas perkara.

Dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut, Annas disangka sebagai penerima suap. Ia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun alat bukti yang diamankan KPK dalam kasus itu adalah uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta yang apabila dikurskan ke rupiah nilainya mencapi Rp 2 miliar. 

Uang itu disebut diberikan oleh Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.

(jor/jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Nasional
Komentar