Dua Tahun Kasasi
Terpidana Korupsi Raja Thamsir Masih Hirup Udara Bebas
Selasa, 06 Januari 2015 13:02 WIB
PEKANBARU : Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu), hingga saat ini masih menikmati udara bebas diluar sel tahanan, kendati telah dijatuhi vonis hukuman bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Agustus 2012 lalu terkait korupsi berjamaah dana kasbon APBD.
Pasalnya, vonis hukuman yang dijatuhi kepada Thamsir Rahman selama 8 tahun kurungan penjara itu, belum juga inkrah (incraaht). Setelah upaya hukuman kasasi yang ditempuhnya belum juga turun.
Otomatis selama 2,5 tahun ini. Terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 114 miliar lebih itu. Belum bisa dieksekusi jaksa. Karena vonis hukuman terdakwa yang dikenakan tahanan kota itu belum inkrah..
Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri SH, ketika dikonfirmasi Riauterkini.com diruang kerjanya, Selasa (6/1/15) siang mengatakan, bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) RI, untuk terdakwa Raja Thamsir Rahman.
"Setelah Jaksa Peunutut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan terdakwa Raja Thamsir Rahman, melayangkan upaya hukum kasasi ke MA RI, pada awal tahun 2013 lalu. Setelah putusan banding terdakwa dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Riau. Namun hingga saat ini putusan kasasinya belum turun," terang Hasan.
Kendati sudah 2 tahun lebih dilayangkan upaya kasasi JPU dan terdakwa ke MA RI. Namun Hasan tidak mengetahui penyebab lambatnya turunya putusan kasasi tersebut.
"Masalah putusan kasasi, itu ranah pihak di MA. Kalau dinilai lambat, tak tahulah kita itu, kita hanya bisa mengetahui hukumannya inkrah, setelah salinan kasasi dari MA kita terima," tuturnya.
Seperti diketahui, pada Kamis (30/8/12) sore. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru, yang diketuai Muefri SH MH. Menjatuhkan vonis hukuman kepada Raja Thamsir Rahman, mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu).
Selama 8 tahun kurungan penjara. Karena terbukti melanggar Pasal 3 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999, junto psal 55, tentang tindak pidana korupsi, dan ikut secara bersama sama melakukan tindakan kejahatan.
Selain hukuman kurungan, terdakwa kasus korupsi berjamaah dana kasbon APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) itu, juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta atau subsider selama 2 bulan.
Terdakwa juga wajibkan membayar atau mengembalikan uang negara sebesar Rp 28,8 milyar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun.
Vonis hukuman Pengadilan Tipikor yang lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana terdakwa dituntut selama 14 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta, atau diganti (subsider) selama 6 bulan kurungan penjara.
Vonis hukuman majelis hakim Pengadilan Tipikor itu, dikuatkan oleh PT Riau, dan menolak upaya banding yang diajukan jaksa.
Perbuatan Raja Thamsir Rahman itu terjadi tahun 2005-2009 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Inhu. Raja Thamsir Rahman terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kas bon APBD Inhu sebesar Rp114 milyar lebih.
(har/har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Polisi Tetapkan Sopir Perusahaan Rokok Jadi Dalang Perampokan Rp500 Juta
-
Pendidikan
Wabup Inhu Ajak Pahami dan Amalkan Hari Lahir Pancasila
-
Hukrim
Seorang Pemuda Bunuh Ibu Angkat dan Mayatnya Dibuang ke Sungai di Inhu
-
Hukrim
Polres Inhu Tangkap Empat Penambang Emas Ilegal
-
Sosial
Hujan Deras Basahi Proses Pelantikan 682 Pejabat Pemkab Inhu
-
Hukrim
Digasak Kawanan Rampok, Toko Mas di Belilas Inhu Rugi Rp530 Juta

