• Home
  • Nasional
  • Menpan-RB Sebut Satgas Jual-Beli Jabatan Belum Perlu

Menpan-RB Sebut Satgas Jual-Beli Jabatan Belum Perlu

Rabu, 18 Januari 2017 10:38 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menyatakan dalam memberantas praktik jual beli jabatan di pusat dan daerah, belum perlu membentuk tim satuan tugas (satgas).

"Tidak (membentuk satgas), ini kan yang bermasalah tidak semua provinsi dan kabupaten/kota. Jadi, kalau kita lihat mungkin nanti aturan pengawasan diperketat. Pengawasan diperkuat di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Asman di Jakarta, Selasa (17/1/17).

Kondisi ini terjadi terkait adanya Peraturan Pemerintah (PP) No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang mengamanatkan jabatan-jabatan baru di lingkungan pemerintah kabupaten.

"Sebenarnya sistem untuk rekrutmen jabatan pimpinan tinggi itu kan sudah ada. Jadi kalau proses ini dilalui dengan benar itu pasti tidak ada masalah itu," katanya menambahkan. 

"Persoalan sekarang masih banyak daerah-daerah yang belum melakukan hal ini, bahkan mengeyampingkan aturan itu sehingga terjadi hal seperti itu. Sekarang tinggal pengawasan, kita punya KASN, tinggal efektifitasnya ditingkatkan lagi," jelasnya.

Menurut Asman, yang perlu dilakukan hanyalah koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan dan KASN. "Sebenarnya sudah ada di aturan dalam bentuk laporan serta pengawasan internal. Cuma ini kan ada 1, 2 (orang) yang terlibat," ungkapnya.

Asman mengklaim bahwa promosi dan mutasi jabatan yang bermasalah terjadi di daerah. 

"Kalau pusat sudah lancar, JPT (Jabatan Pemimpin Tertinggi) sudah direkrut secara terbuka sekarang ada 'open bidding', jadi tidak ada masalah kalau di Kementerian/Lembaga, malah kalau eselon I pakai TPA (tes potensi akademik) malah lebih bagus di Pusat, tinggal pembenahan di daerah saja," sebutnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar