• Home
  • Nasional
  • Pertamina - PGN Harus Selesaikan Pipa Gas Duri-Dumai Kuartal I 2017

Pertamina - PGN Harus Selesaikan Pipa Gas Duri-Dumai Kuartal I 2017

Sabtu, 16 Juli 2016 11:15 WIB
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akhirnya menugaskan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) untuk membangun dan mengoperasikan bersama pipa gas bumi dari Duri ke Dumai beserta infrastrukturnya. 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 4975 K/12/MEM/2016 yang telah diteken Sudirman akhir bulan lalu. 

Keputusan tersebut bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk Refinery Unit II Dumai dan industri di Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi. 

"Perlu mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi berupa pipa gas bumi ruas Duri-Dumai," seperti dikutip dalam keputusan resminya yang diterima Katadata, Jumat (15/7).

Dalam Keputusan Menteri itu, pembangunan dan pengoperasian pipa gas tersebut menggunakan anggaran dari Pertamina dan PGN. Selain itu, ada kewajiban yang harus dilakukan oleh kedua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut dalam melaksanakan penugasan.

Pertama, Pertamina dan PGN wajib menyelesaikan pembangunan pipa Duri-Dumai paling lama kuartal I tahun depan. Kedua, wajib melaksanakan pengoperasian pipa gas bumi dari Duri ke Dumai beserta infrastruktur pendukungnya secara berkesinambungan.

Ketiga, wajib mengajukan permohonan izin usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa kepada Menteri ESDM. Keempat, Pertamina dan PGN wajib menyiapkan segala perizinan yang timbul akibat penugasan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari Duri ke Dumai beserta infrastruktur pendukungnya. 

Kelima, Pertamina dan PGN wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas mengenai pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari Duri ke Dumai beserta infrastruktur pendukungnya secara berkala. Badan Pengatur memberikan hak khusus dan menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa (toll fee).

Peraturan menteri tersebut juga mengatur ketentuan penugasan jika terjadi beberapa hal yang tidak diinginkan. Seperti kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya.

Jika kondisi tersebut terjadi maka Pertamina dan PGN wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. 

"Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a mengatur langkah-langkah yang diperlukan."

Pembangunan pipa gas Duri- Dumai sempat menjadi sorotan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto. Apalagi, saat ini pihaknya dan PGN tengah menggodok konsep untuk pembentukan holding atau anak usaha di sektor energi.

Ke depan, pembangunan infrastruktur gas bumi diharapkan tidak tumpah tindih di antara Pertamina dan PGN. Menurut Dwi, jika pembangunan infrastruktur dilakukan bersama maka dampaknya tidak terjadi tumpang-tindih investasi. "Sudah tentu harga gas bisa lebih baik," ujar dia, beberapa waktu lalu.

(rdk/ktc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags PGNPertamina
Komentar