• Home
  • Nasional
  • Puluhan Media Massa Bakal Peroleh Logo Verifikasi di HPN 2017

Puluhan Media Massa Bakal Peroleh Logo Verifikasi di HPN 2017

Sabtu, 04 Februari 2017 16:47 WIB
JAKARTA - Momen Hari Pers Nasional (HPN) 2017 akan menjadi kick off verifikasi media massa cetak, elektronik, dan daring yang telah dilakukan oleh Dewan Pers.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono mengungkapkan, telah dilakukan verifikasi terhadap sejumlah media sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

"Ada sekitar 60-70 media yang akan mendapatkan logo verifikasi dalan bentuk stampel/logo," ujar Margiono, seperti dikutip dari bisnis.com, Jumat (3/2/17).

Margiono merinci untuk media televisi, logo tersebut akan muncul bertepatan dengan puncak HPN 2017 9 Februari 2017. Untuk media cetak akan mendaptkan logo yang bisa dipasang di media tersebut sedangkan radio dalam bentuk jingle.

Margio menegaskan, untuk seluruh perusahaan media segera memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan logo tersebut. Hal itu menurutnya bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat.

"Media yang mendapatkan logo nantinya kan diumumkan, sehingga instansi seperti pemerintah, swasta, maupun asing perlu memperhatikan logo tersebut saat memberikan informasi kepada wartawan," jelasnya.

Kendati demikian, dia mengungkapkan, saat ini masih banyak perusahaan yang belum mendapat verifikasi tersebut. Salah satu penyebab yang kerap muncul menurut dia yakni perusahaan tersebut belum berbadan hukum. 

Sedangkan sebagai data tambahan mulai Februari 2017 ini Dewan Pers akan menyeleksi media massa yang ada di Indonesia untuk menjaga kualitas pers sebagai media yang kredibel dan berkualitas. 

"Kita ingin merongrong kewibawaan media mainstream," ujar Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, dalam diskusi catatan akhir tahun AJI Medan bersama Tim Advokasi Pers Sumatera Utara.

Yosep menjelaskan proses verifikasi ini dengan mempertimbangkan perusahaan pers yang menerbitkan berita secara rutin dan berbadan hukum. Hal ini sesuai dengan fungsi pers dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. 

"Bagi media massa yang belum berbadan hukum saya mengimbau agar segera mengurus sertifikat badan hukum. Sebab setelah ini Dewan Pers tidak akan melayani media-media yang tidak berstatus badan hukum," jelasnya.

Selain itu, Yosep bilang hanya media-media yang telah terverifikasi saja nantinya yang dibolehkan melakukan wawancara resmi dengan aparatur negara seperti TNI dan kepolisian. 

Pada setiap produk media yang telah terverifikasi juga akan diberikan logo dan barchode dari dewan pers sebagai pertanda bahwa media tersebut berbadan hukum. Sementara media radio dan televisi akan diberikan jingle sebagai bukti verifikasi dari dewan pers.

Dewan Pers juga tidak akan menyelesaikan masalah-masalah pers yang dihadapi media ilegal dan tidak terverifikasi Dewan Pers. “Jika ingin terbit Dewan Pers tidak akan melarang, tapi jika terjerat kasus hukum polisi yang akan menindaklanjuti,” tegas Yosep. 

Biasanya, jika ada media massa yang dilaporkan ke kepolisian, kasus tersebut lebih dulu ditangani oleh Dewan Pers. Sebab dalam undang-undang pers kepolisian tidak berhak menghukum jurnalis atau media yang melanggar kode etik jurnalistik.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan Agoez Perdana juga berharap kebijakan Dewan Pers ini sekaligus untuk mendata media-media cyber yang ada di Sumatera Utara. 

Sebab hingga saat ini banyak sekali media massa ilegal di Sumatera Utara dan sering mempublikasikan berita-berita yang tidak benar dan tidak terverifikasi.

(rdk/int)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags HPN
Komentar