Virus Corona, Masyarakat Miskin dan Belenggu Karantina
Lokadata.id Rabu, 01 April 2020 13:01 WIB
JAKARTA - Pandemi virus corona atau covid-19 membatasi aktivitas hingga berujung memengaruhi pendapatan sebagian orang. Dampak paling dirasakan oleh golongan masyarakat miskin dan rentan miskin.
Menurut laporan Bank Dunia, 45 persen masyarakat Indonesia yang sudah keluar dari garis kemiskinan, rentan kembali miskin. Ditambah sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat orang miskin mencapai 24,79 juta atau 9,22 persen dari total penduduk Indonesia.
Persentase penduduk miskin tertinggi menurut indeks kemiskinan terdapat di Provinsi Papua (27 persen). Terendah di DKI Jakarta (3,4 persen). Banyak dari mereka terbiasa hidup untuk hari ini.
Berkurangnya aktivitas lantaran virus corona, berpengaruh pada pendapatan, juga daya beli. Sementara di beberapa titik Indonesia, pemerintah daerah memilih jalur karantina wilayah untuk memutus rantai penularan Covid-19.
Padahal, pemerintah pusat belum mengeluarkan kebijakan penerapan karantina secara nasional. Hingga 30 maret, sudah ada 4 daerah yang melakukan karantina lokal yaitu Papua, Kota Makassar, Kota Tegal, Tasikmalaya dan Ciamis.
Sementara itu, satu daerah yang berencana melakukan karantina lokal adalah DKI Jakarta. Mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018, pemerintah harus menjamin kebutuhan dasar masyarakat selama karantina.
Termasuk di dalamnya kebutuhan medis, pangan, dan kebutuhan sehari-hari lainnya.
“Pertanyaannya, apakah kita mampu untuk itu? Kalau kita tidak mampu kita dalam posisi yang tidak bisa mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil,” jelas Bupati Wonogiri, Joko Sutopo kepada Lokadata.id.
Solusi lain ditawarkan ekonom Universitas Diponegoro, Firmansyah. Dalam perbincangan dengan Lokadata.id, Firmansyah memaparkan tiga kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.
Hal tersebut dapat diwujudkan pemerintah dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai, Jaminan kesehatan penuh (BPJS subsidi penuh), dan pemberian bantuan pangan langsung serta kebutuhan dasar lain, seperti pakaian, maupun alat kesehatan seperti sabun, hand sanitizer, dan disinfektan.
“Tiga kebijakan inti ini perlu dilakukan secara simultan atau serentak dan terukur. Dengan dana dari pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai dana desa, serta dana-dana bantuan dan sumbangan yang dapat dikoordinasikan oleh pemerintah,” pungkas Firmansyah.
Apapun kebijakan pemerintah selanjutnya, mestilah berpihak pada mereka yang kurang mampu. Membebaskan masyarakat miskin dan rentan miskin dari belenggu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Kesehatan
Tiga Strategi Jangka Panjang Penanganan COVID-19
-
Kesehatan
Badai Cytokine Penyebab Deddy Corbuzier Pamit dari Medsos
-
Kesehatan
533 Pasien Covid-19 Masih Isolasi di Fasilitas Pemerintah Pekanbaru
-
Kesehatan
Gubernur Riau Klaim Bed Occupancy Rate Pasien Covid-19 Menurun
-
Maritim
TNI AL: Kesadaran Bervaksin Masyarakat Kunci Tekan Pandemi Covid-19
-
Nasional
Puan Maharani Sarankan Pemerintah Gandeng Tokoh Desa Tangani Covid-19

