Disdik Meranti Persiapkan Perubahan Kewenangan Dikmen

Senin, 29 Februari 2016 19:38 WIB
MERANTI - Perubahan struktur Kementerian yang menyangkut bidang pendidikan, sangat berpengaruh pada struktur organisasi di level pemerintah daerah. Rencananya pada Januari 2017 mendatang, kewenangan Pendidikan Menengah (Dikmen) akan diambil alih Pemerintah Provinsi.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti mulai mempersiapkan perubahan kewenangannya. 

Kepala Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, M Arif MN saat dikonfirmasi melalui selulernya, Senin (29/2/16) mengakui pihaknya mulai melakukan pendataan baik jumlah sekolah maupun pegawai.

Menurut M Arif, pendataan tersebut dilakukan secara periodik terkait sekolah menengah yang meliputi SMA dan SMK, tidak hanya sekolah milik pemerintah, tapi, sekolah swasta juga didata.

Dijelaskan M Arif, pemberlakuan kebijakan ini, diprediksi baru bisa dilaksanakan pada Januari 2017 mendatang. Karena sekarang baru pada tahapan persiapan. Ia menjelaskan, dengan berlakunya kebijakan tersebut, kewenangan seperti penggajian guru, pengangkatan  kepala sekolah, sarana prasarana, mutasi guru dan lain-lain akan diurus oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau.

"Pendataannya sedang berjalan, belum kami laporkan ke Provinsi. Ada beberapa komponen yang kita data, misalnya sarana dan prasana sekolah serta tenaga pendidik. Rencananya pada pada Oktober 2016, seluruh aset serta segala urusan administrasi guru PNS pendidikan menengah akan diserahkan langsung oleh pak Bupati ke Gubernur. Nanti, kalau sudah diberlakukan, semua urusan pendidikan menengah seperti, termasuk izin pindah sekolah sampai dengan izin pendirian sekolah akan ditangani Provinsi," bebernya.

Arif mengungkapkan, pemerataan tenaga pendidikan disetiap Kabupaten/Kota saat ini belum merata. Jumlah guru masih banyak menumpuk di perkotaan saja. Dengan kewenangan ini, Disdikbud Riau bisa melakukan Pemerataan guru disetiap Kabupaten/Kota. Sehingga tidak ada lagi sekolah yang mengalami kekurangan guru.

Sementara, dasar pemetaan daerah dan pendataan guru sesuai dengan mata pelajaran ,kedepan, akan dibagi sesuai dengan kebutuhan sekolah. Kepada tenaga  pendidikan diwajibkan bersedia ditempatkan dimana saja sesuai dengan sumpah menjabat  Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jadi nanti orang tua guru tidak lagi Bupati/Walikota, tetapi Gubernur dan Disdikbud. Bagi yang tidak bersedia ditempatkan dimana saja, maka akan dipertimbangkan statusnya sebagai PNS," katanya.

Menurut Arif, penerapan kebijakan ini akan menimbulkan plus dan minus. Dengan kepindahan kewenangan penyelenggaraan pendidikan menengah, beban daerah dalam upaya menyelenggarakan pendidikan akan berkurang. Khususnya dalam beban biaya, sehingga berdampak pada efisiensi APBD yang cukup signifikan dan bisa dialihkan pada program yang memiliki skala prioritas.

Namun dampak negatifnya, pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pendidikan menengah akan tidak maksimal. Karena rentang kendali yang cukup jauh. Meskipun kedepan bisa ada alternatif Dinas Pendidikan Provinsi Riau membuat UPT Pendidikan tingkat Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Hal itu menjadi lumrah, namun saya berharap kebijakan ini akan mendatangkan manfaat, khususnya tentang penyebaran guru akan semakin optimal," ungkapnya.

(fan/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar