• Home
  • Pendidikan
  • Kepsek SMA Bungaraya Siak Membungkam Hak Berekspresi dan Berpendapat

Kepsek SMA Bungaraya Siak Membungkam Hak Berekspresi dan Berpendapat

Kamis, 06 November 2014 16:14 WIB
PADANG : Status yang berbunyi 'Siswa terlambat dihukum, kalau guru datang terlambat tidak masalah', yang diunggah di jejaring facebook oleh salah satu siswa SMA Negeri Bungaraya Siak, Provinsi Riau beberapa waktu lalu, menyebabkan 3 (Tiga) orang siswa kelas 2 SMA Negeri Bungaraya, yaitu yang berinisial RDP, WDS, dan TM dikeluarkan dari sekolah. 

Keputusan Pihak Sekolah mengeluarkan ketiga siswa ini bukan hanya mendadak tapi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada orang tua ketiga siswa. 
Kepala Dinas Pendidikan Pendidikan Siak, selaku pihak yang harusnya bertugas untuk menjamin hak pendidikan dan perlindungan anak sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Pendidikan Nasional seolah "menyetujui" kebijakan pihak sekolah tersebut .
 
Terhadap kasus ini, Lembaga Bantuan Hukum Pers Padang memprotes keras tindakan Pihak Sekolah SMA Negeri Bungaraya Siak,  Riau yang secara sepihak dan tidak adil mengeluarkan tiga siswa dari sekolah gara-gara komentar kritis mereka di media sosial. 

LBH Pers Padang menilai fenomena dikeluarkannya ketiga siswa dari sekolah yang hanya gara-gara mereka mengkritisi kebijakan pihak sekolah yang dinilai tidak adil, adalah ancaman bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia. 

Tindakan Pihak Sekolah SMA Bungaraya, Siak ini berpotensi membungkam daya kritis atas ketidakadilan kebijakan sekolah dan sistem pendidikan di sekolah.
 
Pembungkaman ketiga siswa oleh pihak sekolah ini jelas bertentangan dengan Jaminan Kebebasan Berpendapat yang dijamin di Indonesia yang dijamin oleh Pasal 28 E (3) dan Pasal 28 F UUD 1945, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 60 UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Hak Pendidikan Pasal 28 C ayat (1) UUD 1945, Pasal 19 UU 12 Tahun 2005 Tetang Ratifikasi Kovenan Sipol, Pasal 5 ayat (1) UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 2 dan Pasal 49 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (Delarasi Universal Hak Asasi Manusi)
 
Dikeluarkannya ketiga siswa ini dari sekolah adalah bentuk dari kegagalan Pihak Sekolah, Dinas Pendidikan kabupaten Siak dalam hal ini Pemerintah dalam menjalankan fungsi masing-masing pihak untuk melindungi dan memajukan hak-hak atas anak atas pendidikan yang bermutu, perlakuan tanpa diskriminasi, dan penghargaan terhadap pendapat anak.
 
Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 2 dan Pasal 49 UU Perlindungan Anak, bahwa selain jaminan hak anak untuk mendapatkan pendidikan, negara juga harus menjamin penyelenggaraan Perlindungan anak dan menjunjung tinggi penghargaan terhadap pendapat anak termasuk pada lingkungan pendidikan dna sekolah.
 
Dikeluarkannya ketiga siswa SMA Kelas 2 SMA Negeri Bungaraya Siak, Riau ini jelas telah "mengebiri" hak ketiga siswa tersebut atas pendidikan yang bermutu sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional dan bukti bahwa Pemerintah gagal mengawasi dan menyelenggakan pendidikan yang pro terhadap hak-hak anak.
 
Berdasarkan hal di atas, dengan ini LBH Pers Padang menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak Bupati Kabupaten Siak Provinsi Riau, melakukan evaluasi terhadap Dinas Pendidikan Siak, Pihak Sekolah SMA Negeri Bungaraya,  terkait dengan  tindakan Pengeluaran ketiga  siswa SMA Negeri Bungaraya, karena jelas telah pihak SMA Negeri Bungaraya melakukan pembungkaman terhadap hak berpendapat;

2. Mendesak Kepala Sekolah SMA Negeri Bunga Raya, Siak Riau meninjau ulang dan membatalkan SK Pengeluaran ketiga  siswa yang bersangkutan;

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Padang, 5 November 2014
Hormat kami,
LBH Pers Padang
                                              Arief Paderi                                               
Koordinator Divisi Advokasi
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Pendidikan
Komentar