- Home
- Pendidikan
- PN Rengat Sidangkan Kasus Guru Penjewer Telinga Murid
PN Rengat Sidangkan Kasus Guru Penjewer Telinga Murid
Kamis, 25 Juni 2015 21:43 WIB
RENGAT - Dengan dihadiri ratusan rekan seprofesi, seorang guru di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, akibat didakwa melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Didakwanya Rasip guru SD 011 Peranap Inhu yang telah melakukan kekerasan terhadap murid berinisial AA siswa kelas IV dengan cara menjewer telinganya, pada 24 Januari 2015 lalu. Digelar dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wiwin Sulistya di PN Rengat Kamis (25/6/15).
Dalam sidang tersebut terdakwa Rasip menolak keterangan saksi yang juga ibu korban bahwa telah melakukan kekerasan dengan memukul bagian belakang kepala korban. Ditegaskannya, dirinya hanya menjewer telinga korban akibat tidak disiplin saat berbaris di halaman sekolah.
Tindakanya itu juga dilakukan terhadap murid lainnya yang berinisial RF, namun hanya orang tua AA yang melaporkannya.
"Saya menjewernya, agar anak itu tertib saat berbaris. Sebab sudah diperingati berulang kali dia tetap mendorong-dorongkan kepalanya kepada RF dan tidak mengindahkan peringatan saya. Mereka berdua bermain-main saat berbaris, tentu sebagai guru saya harus menertibkannya," ujarnya.
Penegasan Rasip ini dibenarkan saksi Rosmidar yang merupakan rekan seprofesinya yang sama bertugas di SD 011 Peranap, sebagai wali kelas V. Dalam keterangannya saksi Rosmidar mengatakan melihat langsung terdakwa Rasip menjewer telinga kedua muridnya yang asik bermain saat berbaris di halaman sekolah.
"Saya melihat langsung Pak Rasip hanya menjewer telinga kedua murid itu, bukan memukulnya. Saya melihat jelas karena jarak saya dengan Pak Rasip hanya tiga meter waktu kejadian itu," tegasnya.
Sementara itu hakim ketua Wiwin Sulistya menegaskan sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (29/6/15). Karena satu orang saksi yang dihadirkan berhalangan hadir.
"Karena satu orang saksi yang dihadirkan JPU berhalangan hadir, maka sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Senin besok tanggal 29 Juni 2015. Kepada terdakwa pada sidang Senin besok dapat membawa saksi yang meringankan sebanyak tiga orang saksi," jelasnya.
Ratusan guru dan PGRI Inhu yang ikut hadir memberikan dukungan moril terhadap Rasip, menegaskan akan kembali bersama rekan seprofesi untuk hadir dalam sidang berikutnya.
(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Oknum Guru Ngaji Lakukan Tindakan Cabul di Siak Kecil
-
Hukrim
Link Video Viral 53 Detik Guru Murid Beredar dan Jadi Buruan Netizen
-
Nasional
Resmi, Gurupppk.kemdikbud.go.id Umumkan Hasil PPPK Guru 2021
-
Sosial
Pelamar PPPK di Riau Wajib Ikuti Seleksi Kompetisi
-
Sosial
Bupati dan Wabup Bengkalis Tinjau Ujian Kompetisi PPPK Guru 2021
-
Pendidikan
Disdik Riau Usulkan Gaji Ribuan Guru Dikdas Naik di 2022

