- Home
- Pendidikan
- Pemkab Meranti Larang Pungut Biaya Penerimaan Siswa
Pemkab Meranti Larang Pungut Biaya Penerimaan Siswa
Senin, 22 Juni 2015 19:57 WIB
MERANTI - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melarang pihak sekolah memungut biaya penerimaan siswa baru. Ketentuan ini diterapkan untuk penerimaan di sekolah negeri mulai tingkat SD, SMP, SMA dan SMK yang digelar, Senin (22/6).
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Pendidikan Menengah, Suwandi, menegaskan, jika ada yang coba melakukannya akan ditindak tegas. Selain melarang praktik pungutan biaya pendaftaran, maka bagi siswa yang memiliki prestasi dan siswa yang tergolong tidak mampu, akan menjadi skala prioritas.
Menurut dia, untuk memastikan tidak ada pungutan dalam penerimaan siswa baru, pihaknya telah mengirim surat edaran ke unit pelaksana teknis (UPT) pendidikan hingga ke sekolah-sekolah. "Dinas Pendidikan telah menyatakan penerimaan siswa baru bebas dari segala bentuk pungutan apapun tanpa kecuali. Meskipun berwujud formulir pendaftaran," ujar dia.
Ia mengatakan tidak ada alasan yang dapat dibenarkan untuk memungut biaya dan hal itu termasuk kategori ilegal. Tetapi, jika ada pihak sekolah yang menyediakan pakaian siap pakai melalui koperasi selagi orang tua tidak keberatan, tidak ada pemaksaan serta harganya bersaing dapat diterima, lanjut dia.
Meski begitu, jika sudah menjadi siswa, siswa tetap dikenakan biaya pembangunan sarana sekolah yang disesuaikan dengan kebijakan komite sekolah.Upaya itu tidak bisa dilarang, karena sudah bukan lagi ranah kepala sekolah melainkan komite sekolah. Komite sekolah berisi para orang tua siswa.
"Kepala sekolah dan panitia tidak bisa mengambil keputusan dalam menentukan biaya untuk pembangunan. Hal ini ranah komite sekolah bersama orang tua siswa. Namun hal ini juga mesti didasari hasil musyawarah," ujarnya.
Pungutan liar saat tahun ajaran baru bisa saja berbentuk 'uang bangku' bagi siswa baru dan bentuk lainnya. Jika terdapat pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah tanpa dasar ketentuan dan aturan yang jelas, Suwandi menyarankan agar masyarakat mempertanyakan dan mengadukan persoalan tersebut ke Disdik.
Saat tahun ajaran baru, lebih baik orang tua murid membeli perlengkapan sekolah di luar agar sesuai dengan kemampuan keuangan mereka.Suwandi mengatakan, orang tua murid tidak diharuskan membeli seragam bagi siswa baru di sekolah, masyarakat yang memiliki ekonomi lemah bisa memanfaatkan pakaian seragam yang bekas.
"Jika ada pelajar baru, dan memiliki saudara yang juga bersekolah di sekolah yang sama, tentu dapat memanfaatkan seragam saudaranya, sehingga orang tua juga dapat untuk membeli keperluan lain, seperti buku-buku pelajaran, dan lainnya," tuturnya.
(adv/hum/fan)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Bupati Meranti Ajak Seluruh Masyarakat Dukung Program Pembangunan
-
Sosial
Bupati Meranti Klaim Sukses Turunkan Angka Kemiskinan Meski Anggaran Minin
-
Ekbis
Sekda Klaim Kemampuan Anggaran Pemda Kepulauan Meranti Memprihatinkan
-
Hukrim
Puluhan Pengunjukrasa Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Meranti
-
Hukrim
Korupsi Dana Desa, Dua Oknum Kades di Kepulauan Meranti Menghilang
-
Sosial
Wabup Meranti Hadiri Peringatan Ke-71 Bhayangkara dan Sunatan Massal

