• Home
  • Politik
  • DPRD Riau Wacana Hak Angket Investigasi Hutang Eskalasi

DPRD Riau Wacana Hak Angket Investigasi Hutang Eskalasi

Kamis, 17 Maret 2016 18:26 WIB
PEKANBARU - Wacana penggunaan hak angket guna menginvestigasi persoalan pembayaran hutang eskalasi yang tercantum dalam APBD Perubahan 2015, mulai bergulir di lingkungan DPRD Riau.

"Wacana hak angket memang sudah ada, tengah bergulir. Kita ingin tahu, apa dan siapa sebenarnya di belakang semua ini, kita ingin tahu," kata Abdul Wahid, Ketua Fraksi PKB DPRD Riau yang juga salah seorang pengusul hak angket kepada wartawan, Kamis (17/03/16).

Menurutnya, hak angket ini untuk menyelidiki kebijakan atau persoalan yang timbul akibat kebijakan pemerintah. Hak angket ini tidak tertutup kemungkinan akan berujung kepada pidana.

"Bedanya dengan hak interpelasi, hak angket itu menyelidiki sedangkan hak interpelasi, bertanya ke pemerintah yang berkaitan dengan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terhadap kebijakan daerah," ungkapnya.

Sementara itu, Noviwaldy Jusman, Wakil Ketua DPRD Riau mengatakan, penggunaan hak angket ini terlebih dahulu mesti melalui rapat BanMus yang kemudian akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil kesepakatan pembentukan Panitia Khusus atau Pansusnya.

"Kalau masalah belum yakin dan hanya kebijakannya saja yang merugikan dan tidak ada melanggar peraturan, maka bisa dilakukan hak intepelasi terlebih dahulu. Jika dalam pembahasan ditemukan pelanggaran, maka bisa ditingkatkan menjadi hak angket," tutupnya. 

Sebagai data tambahan, untuk menggunakan hak angket ini, maka harus mendapatkan persetujuan minimal dari 10 orang anggota dewan. Dari data yang dihimpun, sudah tujuh orang anggota dewan yang memberikan tanda tangan persetujuan hak angket.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar