Delapan Daerah di Riau Ajukan Gugatan Pilkada ke MK
Senin, 21 Desember 2015 21:51 WIB
PEKANBARU - Para kandidat yang kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2015 lalu di 9 kabupaten dan kota di Riau, ternyata 8 di antaranya berujung gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sengketa tersebut sudah didaftarkan sejak 18 Desember 2015 lalu ketika tahapan pendaftaran gugatan sengketa hasil ke MK dibuka. Dari 9 daerah mengadakan Pilkada Serentak, hanya Kota Dumai saja yang tak ajukan gugatan ke MK.
Selebihnya, pasangan yang kalah seperti di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rokan Hulu, Pelalawan, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Bengkalis, dan Siak, ramai-ramai ajukan gugatan.
KPU menduga, langkah hukum ini dilakukan karena semua kandidat di Kota Dumai telah menerima keputusan yang ditetapkan KPUD Kota Dumai.
"Kita tak tahu pasti apa sebab (Kandidat) Dumai tak melakukan upaya gugatan sengketa hasil ke MK. Mungkin semua pihak telah menerima hasil sudah ditetapkan KPU Dumai. Ini kabar sangat baik sekali, walaupun sebenarnya kita juga telah siap untuk menghadapi, jika mereka juga mendaftarkan sengketanya ke MK," ujar Komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir, Senin (21/12/2015).
Dengan absennya Kota Dumai dalam tahapan sengketa hasil Pilkada di MK, tutur Ilham, makan dengan otomatis KPU Dumai kini tengah mempersiapkan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih.
"Dengan tidak hadirnya DUmai, kita bisa langsung mempersiapkan untuk penetapan dan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Dumai periode selanjutnya," tutur mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pekanbaru itu.
Pada tahapan penetapan hasil oleh KPU Dumai lalu, pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali Kota Dumai, Zulkifli AS dan Eko Suharjo meraih suara terbanyak.
Pasangan nomor urut 2 ini meraih 32.618 suara, selisih dengan pasangan lain berada di urutan di bawahnya, 1,97 persen. Pada angka ini, tutur lham, tidak memenuhi syarat minimum untuk dapat diajukan ke MK.
"Jika menurut Undang-undang No 8 Tahun 2015, persentase itu tidak memenuhi untuk bisa diajukan di MK," jelas Ilham.
Sumber: riauonline.co.id
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Gagal ke Senayan, Azis Zaienal Resmi jadi Bupati Kampar
-
Politik
Bupati Bengkalis Ajak IKBDS Sukseskan Pilkada Serentak 2018
-
Politik
Terbukti Lakukan Politik Uang, Bawaslu Riau Bisa Batalkan Paslon Gubernur
-
Politik
Audiensi dengan Bawaslu Riau, Bengkalis Siap Sukseskan Pesta Demokrasi
-
Politik
KPU Riau Sosialisasi Tahapan Pilgubri 2018 ke Dumai
-
Nasional
Menakar Penyebab Kekalahan Ahok-Djarot dari Anies-Sandi

