• Home
  • Hukrim
  • Kejari Kuansing Tahan Empat Tersangka Proyek Lahan Kantor Camat

Kejari Kuansing Tahan Empat Tersangka Proyek Lahan Kantor Camat

Senin, 21 Desember 2015 21:56 WIB
KUANSING - Setelah Polres Kuansing menetapkan tersangka kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat kongkalingkong dalam proyek pematangan lahan Kantor Camat Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing. Akhirnya hari ini tiga orang pejabat dan satu orang kontraktor resmi ditahan oleh Kajari Teluk Kuantan.

Setelah menjalani serangkaian kegiatan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan, sekira pukul 16.00 Wib, keempat orang terduga langsung dijebloskan ke lapas Teluk Kuantan. 

Keempat tersangka tersebut yakni, Harianton selaku Kontraktor, Kadis CKTR Kuansing Fahrudin, Mantan Camat Pucuk Rantau Budi Asrianto, Guswendi selaku PPTK dan Harianton Direktur CV Hari Teknindo selaku kontraktor pelaksana.

Berdasarkan informasi dan data yang dirangkum wartawan menyebutkan, pada tahun 2013 lalu, dilaksanakan kegiatan Pematangan lokasi, Pembangunan Kantor dan Rumah Dinas Camat dan Penataan Halaman Rumah dan Kantor Camat Pucuk Rantau, Kabupaten Kuansing.

Dalam kegiatan pematangan lokasi ini ditunjuklah CV. Hari Teknindo sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan surat perintah kerja Nomor : 640/SPK/CKTR-PA/2013/06.09, tanggal 19 Maret 2013, akan tetapi CV Hari Teknindo tidak pernah melaksanakan kegiatan pematangan lahan tersebut.

Tetapi, yang megerjakan pematangan lahan itu menurut dokumen berhasil dirangkum riauterkinicom, dikerjakan oleh Budi Asrianto.

Budi Asrianto waktu itu masih menjabat sebagai Camat Pucuk Rantau. Untuk pematangan lahan ini Budi sapaan akrabnya, menyewa alat berat milik PT Tri Megah Jaya Utama.

Adapun biaya yang digunakan untuk pematangan lahan tersebut sesuai dengan Berita Acara Rencana Pemakaian Alat Berat PT Tri Megah Jaya Utama tanggal 18 April 2013 dan tanggal 29 April 2013, disitu disebutkan biaya prepare lahan rencana Kantor Kecamatan Pucuk Rantau sebesar Rp16.215.000.

Sesuai dengan dokumen pembayaran dan rekening koran giro CV Hari Teknindo, pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing tetap membayar kegiatan pematangan lahan tersebut kepada CV Hari Teknindo sebesar Rp177.550.164, sehingga akibat ini diduga telah merugikan negara.

Budi Asrianto saat diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu mengaku tidak mengetahui jika proyek tersebut harus dikerjakan oleh CV Hari Teknindo. Sebab kata Budi, waktu itu dirinya diminta oleh Kadis CKTR untuk membantu penyelesaian pematangan lahan kantor camat tersebut. 

"Gak ada Kadis bilang ke saya proyek ini ditender. Waktu itu saya diminta untuk menggesa pematangan lahan supaya pembangunan kantor camat ini cepat tuntas," aku Budi. Tidak hanya itu lanjut Budi. 

Dirinya juga mengaku tidak mengenal sama sekali Dengan CV Hari Teknindo selaku kontraktor pelaksana. "Saya baru tahu dengan CV Hari Teknindo ini setelah ada masalah ini," tutur Budi.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Korupsi
Komentar