• Home
  • Politik
  • Klarifikasi Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Terkait Ijazah Palsu

Klarifikasi Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Terkait Ijazah Palsu

Senin, 09 Mei 2016 10:30 WIB
BENGKALIS - ‎ Bupati Bengkalis Amril Mukminin terkait dugaan ijazah palsu memberikan klarifikasi melalui Tim Kuasa Hukum-nya Iwandi Dkk. 

Disampaikan bahwa masih adanya pihak- pihak yang belum dapat menerima kekalahan dan telah ditetapkannya pasangan Amril Mukminin Muhammad sebagai bupati dan wakil bupati Bengkalis terpilih dalam Pilkada Bengkalis Desember 2015 lalu. 

Adanya pemberitaan miring yang terus ditujukan kepada Bupati Bengkalis Amril Mukminin berkaitan dengan ijazah S1. Melalui kuasa hukumnya Amril Mukminin menyampaikan tidak begitu menanggapi.

Amril berpesan "Jangan terlalu ditanggapi, saya akan membuktikan dengan bekerja keras membangun Kabupaten Bengkalis ini agar lebih Baik dari sebelum- sebelumnya". 

Namun, kuasa hukum melihat hal ini sudah menjurus kepada perbuatan "menyerang" kehormatan dan/atau pencemaran nama baik terhadap diri Amril Mukminin yang menjabat sebagai Bupati Bengkalis. 

"Ini sudah melanggar hukum dan mengganggu konsentrasi kerja Bupati Bengkalis," tegas Iwandi, Ketua Team Advokat Amril Mukminin. 

Dijelaskan Iwandi, terkait ijazah S1 Amril Mukminin, bahwa dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) No. 103/PHP.BUP-XIV/2016 yang diajukan oleh pasangan kalah Sulaiman Zakaria dan Noor Charis Putra, sudah sangat jelas di MK bahwa ijazah tersebut benar dan tidak palsu. 

"Kampus STIE Teladan Medan tempat beliau kuliah dulu hanya berubah nama, sekarang menjadi Universitas Setia Budi Mandiri (USBM) Medan pada tahun 2008, itu sama seperti IAIN dahulu, yang sekarang menjadi UIN SUSQA, apakah alumni IAIN dianggap menggunakan ijazah palsu? Ttentu tidak," terang Iwandi. 

Kemudian, bahwa untuk membuktikan kebenaran pendidikan S1 Amril Mukminin, sudah terbukti universitasnya bersedia memberikan bukti tertulis berupa Surat Keterangan Universitas Setia Budi Mandiri No. SKA-6594/USBM/X/2015 tanggal 09 Oktober 2015. 

"Kami mengapresiasi dan sangat memuji independensi dari putusan DKPP KPU yang menolak seluruh pengaduan yang diajukan pemohon yakni pasangan Sulaiman Zakaria- Noor Charis Putra atas tuduhan pelanggaran kode etik KPU Bengkalis yang meloloskan Amril Mukminin memakai ijazah S1 itu,‎" katanya lagi. 

Iwandi juga menyebutkan, melihat inti pengaduan sidang DKPP ini lebih fokus kepada penyebaran isu- isu yang menggiring untuk menyudutkan, padahal persoalan ini sudah diputus di MK dan Amril Mukminin layak jadi Bupati Bengkalis.

"Kami mengetahui, bahwa isu- isu fitnah atas ijazah klien kami ini, diduga dihembuskan oleh pasangan yang kalah dan diduga mempergunakan orang dengan menggerakkan LSM- LSM yang independensinya masih kita pertanyakan dan menyebarkan isu- isu fitnah tersebut," ungkapnya. 

Iwandi menambahkan, beberapa media massa yang telah memberitakan tentang isu ini dengan judul berita dan isi berita telah tidak independen dan lebih menjurus kepada pelanggaran pidana karena langsung memvonis ijazah palsu dan menyebarkan berita yang menyudutkan dan menyerang kehormatan. 

"Kami akan proses ini. ‎Komentar mendeskreditkan dan langsung memvonis ijazah S1 klien kami palsu, baik kepada masyarakat dan media massa elektronik ataupun media cetak, bukti- bukti komentar dan tulisan yang ada fitnah dan penyerangan kehormatan terhadap klien kami, telah kami kumpulkan dan akan kami proses di kepolisian RI," ‎tegasnya lagi. 

‎Iwandi kembali menyampaikan, bahwa sudah terbukti ijazah S1 Amril Mukminin adalah benar dan asli, sudah terbukti di MK maupun sidang DKPP KPU ijazah ini tidak ada masalah. 

"Kami menghimbau semua pihak agar jangan lagi berpolitik kotor, memainkan isu- isu negatif, menggiring opini negatif berdasarkan fitnah. Mari bersama- sama membangun Bengkalis dibawah kepemimpinan Amril Mukminin dan Muhammad. Sedangkan penebar isu- isu negatif atau fitnah ini akan kami proses segera," pungkas Iwandi didampingi Patar Pangasian, Dkk.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar