• Home
  • Politik
  • Novrizon Masih Tunggu Permintaan Maaf Secara Terbuka dari SKK Migas

Novrizon Masih Tunggu Permintaan Maaf Secara Terbuka dari SKK Migas

Hadi Pramono Kamis, 01 November 2018 15:01 WIB
PEKANBARU - Setelah sebelumnya sidang perdana perkara sengketa informasi antara Novrizon Burman sebagai pemohon dan SKK Migas Sumbagut sebagai termohon digelar pada Selasa (24/10/18) lalu, hari ini sidang kembali dilanjutkan dengan tahap mediasi. 

Namun, mediasi ini kembali belum menemukan titik terang antara dua belah pihak, sehingga akan dijadwalkan kembali oleh KIP Riau beberapa waktu mendatang. 

Meski begitu, Novrizon Burman didampingi kuasa hukumnya Aspandiar hingga saat ini masih menunggu klarifikasi bahkan permintaan maaf secara terbuka dari pihak SKK Migas yang dinilai mencemarkan nama baiknya. 

Hal itu terkait adanya tudingan dari SKK Migas atas dugaan ancaman yang dilakukan Novrizon dalam surat permohonan informasi yang kedua. 

"Seperti sebelumnya, hingga saat ini kita masih menunggu itikat baik dari pihak SKK Migas untuk meminta maaf secara terbuka," ujar Aspandiar usai mediasi, Rabu (31/10/18). 

Tegasnya, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum jika SKK Migas tak kunjung memberikan jawaban atas permintaan tersebut. "Ya tidak menutup kemungkinan akan kita lanjutkan dengan menempuh jalur hukum," terangnya. 

Sementara dalam mediasi yang dilakukan hari ini di gedung KIP Riau menemui jalan buntu. Hasil dari mediasi ini Aspandiar menilai SKK Migas justru mengingkari ketetapan sidang sebelumnya. 

Yaitu SKK Migas mengaku bukan badan publik kendati anggaran mereka dari APBN, dan mengakui penyelenggara bisnis negara. Sementara dalam sidang sebelumnya disepakati SKK Migas merupakan badan publik. 

Kedua, SKK Migas menilai bahwa informasi yang diminta Pemohon, tidak dalam penguasaan SKK Migas Sumbagut. 

"Legal standing kita dinilai salah alamat. Padahal sebelumnya sudah disepakati bahwa legal standing pemohon dan termohon sudah diakui. Kita akan bahas lagi di Mediasi selanjutnya yang memang kita menunggu dijadwalkan oleh KIP Riau," tuturnya. 

Perkara ini berawal dari Novrizon Burman yang merupakan wartawan senior PWI di Provinsi Riau, mengajukan 6 item informasi kepada pihak SKK Migas. Yakni Pertama daftar nama, alamat, dan company profile perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau.  

Kedua, informasi dana CSR (Corporate Social Responsibility) seluruh perusahaan Migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. 

Ketiga, informasi kontrak Karya antara SKK Migas dan seluruh perusahaan Migas di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. 

Keempat, informasi Cost Recovery semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir yakni 2016, 2017, dan 2018. 

Kelima, informasi produksi Lifting semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Provinsi Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018. 

Dan keenam, data produksi minyak Riau semua perusahaan migas di bawah naungan SKK Migas Sumbagut, di Wilayah Kerja Riau, tiga tahun terakhir: 2016, 2017, dan 2018. 

''Sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang yang kita minta tersebut di atas adalah informasi publik,'' pungkas Aspandiar.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags DPRD RiauSKK Migas
Komentar