PGN Pasang Pipa Gas Belum Kantongi Izin dari Pemko Dumai
Rabu, 01 Maret 2017 17:41 WIB
DUMAI - Polemik pemasangan pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) belum mendapatkan titik terang sebagaimana yang diharapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai.
Permintaan perwakilan rakyat Dumai ini meminta kerjasama baik untuk kesejahteraan masyarakat dan bukan mencuci otak masyarakat. Hal itu terungkap saat hearing antara Dewan dan PGN di Kantor DPRD Dumai, Rabu (1/3/17).
Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai Zainal Abidin, saat memimpin hearing mengatakan bahwa PGN tidak memikir dampak dari proyek pemasangan pipa gas ini. Pihak PGN hanya memikir bisnis semata dengan menggali dan merusak jalan.
"Kita meminta jaminan dari PGN atas proyek ini, karena dampak pekerjaan ini sangat membahayakan masyarakat. Apakah hal ini tidak pernah dipikirkan oleh PGN, atau hal ini sudah menjadi kebiasaan perusahaan nasional," ungkapnya.
Sementara anggota DPRD Dumai, Samuel Turnip politisi PDI Perjuangan mempertanyakan apakah boleh izin atau rekomendasi yang belum dikantongi PGN maupun subkontraktor pelaksana proyek pemasangan pipa gas dilaksanakan.
"Bolehkah, izin atau rekomendasi yang belum dimiliki PGN ataupun subkontraktornya melaksanakan pemasangan proyek pipa ini?," tanya Turnip kepada pihak perusahaan saat melakukan hearing.
"Saat ini saya menilai PGN ini seperti mencuci otak masyarakat Dumai. Sudah terbentuk tim yang menganggap Dumai ini seperti tidak bertuan. Mau dijadikan apa Kota Dumai ini," ujar dia sembari menunjuk perusahaan.
Ditegaskannya, asumsi masyarakat bahwa proyek PGN ini dari anggaran pemerintah pusat tapi kenyataan tidak, ini murni bisnis. Selagi izin yang diminta belum lengkap dan tidak ada kesepakatan bersama Pemerintah setempat.
"Jadi sebelum pihak PGN belum bisa menunjukan izin dan kesepakatan sama pemerintah Kota Dumai. Sebaiknya pihak PGN hentikan kerjaannya dan tutup kembali kerja yang sudah berjalan," tegas Hasrizal, Ketua Komisi III DPRD Dumai.
Kesempatan itu, pihak proyek PGN Syafran Siregar menjelaskan bahwa izin serta rekomendasi udah dimiliki baik dari Nasional dan Provinsi Riau. Tapi untuk rekomendasi dan kesepakatan yang masih dalam pengurusan pihak PGN.
"Kita untuk izin Nasional dan Provinsi sudah kita miliki. Namun, untuk izin Kota Dumai yang belum kita miliki saat ini masih dalam pengurusan dan kita minta jika itu salah yang kita buat," jelas Syafran dihadapan anggota DPRD lintas Komisi.
Turut hadir dalam rapat dengan pendapat atau hearing ini Wakil Ketua I DPRD Dumai Idrus, Bappeda Dumai Marjoko, Dinas PUPR, Satpol PP serta Pihak PGN dan anggota DPRD Dumai lintas Komisi.
Permintaan perwakilan rakyat Dumai ini meminta kerjasama baik untuk kesejahteraan masyarakat dan bukan mencuci otak masyarakat. Hal itu terungkap saat hearing antara Dewan dan PGN di Kantor DPRD Dumai, Rabu (1/3/17).
Wakil Ketua II DPRD Kota Dumai Zainal Abidin, saat memimpin hearing mengatakan bahwa PGN tidak memikir dampak dari proyek pemasangan pipa gas ini. Pihak PGN hanya memikir bisnis semata dengan menggali dan merusak jalan.
"Kita meminta jaminan dari PGN atas proyek ini, karena dampak pekerjaan ini sangat membahayakan masyarakat. Apakah hal ini tidak pernah dipikirkan oleh PGN, atau hal ini sudah menjadi kebiasaan perusahaan nasional," ungkapnya.
Sementara anggota DPRD Dumai, Samuel Turnip politisi PDI Perjuangan mempertanyakan apakah boleh izin atau rekomendasi yang belum dikantongi PGN maupun subkontraktor pelaksana proyek pemasangan pipa gas dilaksanakan.
"Bolehkah, izin atau rekomendasi yang belum dimiliki PGN ataupun subkontraktornya melaksanakan pemasangan proyek pipa ini?," tanya Turnip kepada pihak perusahaan saat melakukan hearing.
"Saat ini saya menilai PGN ini seperti mencuci otak masyarakat Dumai. Sudah terbentuk tim yang menganggap Dumai ini seperti tidak bertuan. Mau dijadikan apa Kota Dumai ini," ujar dia sembari menunjuk perusahaan.
Ditegaskannya, asumsi masyarakat bahwa proyek PGN ini dari anggaran pemerintah pusat tapi kenyataan tidak, ini murni bisnis. Selagi izin yang diminta belum lengkap dan tidak ada kesepakatan bersama Pemerintah setempat.
"Jadi sebelum pihak PGN belum bisa menunjukan izin dan kesepakatan sama pemerintah Kota Dumai. Sebaiknya pihak PGN hentikan kerjaannya dan tutup kembali kerja yang sudah berjalan," tegas Hasrizal, Ketua Komisi III DPRD Dumai.
Kesempatan itu, pihak proyek PGN Syafran Siregar menjelaskan bahwa izin serta rekomendasi udah dimiliki baik dari Nasional dan Provinsi Riau. Tapi untuk rekomendasi dan kesepakatan yang masih dalam pengurusan pihak PGN.
"Kita untuk izin Nasional dan Provinsi sudah kita miliki. Namun, untuk izin Kota Dumai yang belum kita miliki saat ini masih dalam pengurusan dan kita minta jika itu salah yang kita buat," jelas Syafran dihadapan anggota DPRD lintas Komisi.
Turut hadir dalam rapat dengan pendapat atau hearing ini Wakil Ketua I DPRD Dumai Idrus, Bappeda Dumai Marjoko, Dinas PUPR, Satpol PP serta Pihak PGN dan anggota DPRD Dumai lintas Komisi.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Satgas Nataru 2021 PGN Jaga Pasokan Gas Bumi Aman Selama Nataru 2022
-
Ekbis
Dukung Satgas RAFI 2021, PGN Pastikan Keamanan Infrastruktur dan Layanan Gas Bumi
-
Ekbis
Optimalkan Portofilio Hilir, PGN Kejar Pengembangan Bisnis Global LNG
-
Ekbis
Perkuat Peran Subholding Gas, PGN Luncurkan Sapta Program Gasifikasi Nasional
-
Ekbis
PGN Siapkan Skenario New Normal Pengelolaan Layanan Gas Bumi
-
Ekbis
PGN dan Pertamina EP Teken Surat Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi Hulu

