• Home
  • Politik
  • Pansus B DPRD Dumai Tolak Ranperda Sumbangan Pihak Ketiga

Pansus B DPRD Dumai Tolak Ranperda Sumbangan Pihak Ketiga

Minggu, 31 Agustus 2014 15:12 WIB

DUMAI - Dinilai kurang memiliki manfaat, Ranperda Sumbangan Pihak Ketiga yang diusulkan Pemko Dumai ditolak Panitia Khusus (Pansus) B DPRD DPRD Kota Dumai. 

Ranperda ini juga dikhawatirkan disalahgunakan oleh pihak tertentu sehingga melanggar peraturan yang lebih tinggi. Demikian dikatakan Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai Helmi, dalam Rapat Paripurna yang digelar, akhir pekan kemarin.

"Ketika kita menerima pengajuan Ranperda, kamipun langsung melakukan kajian, termasuk koreksi mendalam. Dari hasil konsultasi dengan Kementrian Keuangan RI dan Kabupaten/kota lain yang telah memiliki Perda tersebut di pandang kurang bermanfaat," terangnya.

Dari penelusuran yang didapat kalangan dewan, bahwa Permendagri No. 8/1978 ternyata sudah dicabut. Mendagri Gamawan Fauzi mencabutnya dengan Surat Edaran No.188/2010, tertanggal 5 Januari 2010. 

Dalam surat edaran tersebut point 3 sangat jelas menyebutkan, Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga dan Peraturan Kepala Daerah yang menetapkan besarnya Penerimaan Sumbangan kepada Pihak Ketiga, pada hakikatnya sama dengan Pajak Daerah. 

Untuk itu segera dihentikan pelaksanaannya serta dicabut, agar tidak membuat ekonomi biaya tinggi dan menghambat peningkatan iklim investasi di Daerah" Penataan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah".

"Untuk Ranperda Sumbangan Pihak Kegita kepada Daerah, kami sepakat untuk tidak menyetujuinya dan tidak di Perdakan. Kirannya, kepada Pemko Dumai yang mengajukan ini bisa dimengerti," imbuhnya.

Alasannya, sudah ada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Inpres No. 3/2006 tentang Paket Kabijakan Perbaikan Iklim Investasi di Daerah. Sumbangan pihak ketiga ini dinilai menghambat investasi di daerah.

Selain menolak Ranperda Sumbangan Pihak Ketiga, Pansus B juga telah menuntaskan Revisi perda kota Dumai nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ). 

Dalam Ranperda tersebut, kata Helmi, Pemerintah Kota Dumai mengusulkan perubahan Tarif Penerangan Jalan yang terdapat pada Pasal 4 Ayat (4) sebesar 7 persen.

"Setelah pembahasan, Pansus B dan Dinas terkait menyepakati adanya kenaikan tarif Pajak Penerangan Jalan hanya 1 persen dari tarif Perda Kota Dumai Nomor 10 Tahun 2011. Sebab jika PPj naik menjadi 7 persen dikhawatirkan akan membebani masyarakat," pungkasnya.

Dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan DPRD Kota Dumai juga beragenda Laporan Panitia Khusus C antara terhadap Revisi Perda RTRW, Revisi Perda PPJMD dan Revisi Perda RPJP.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Politik
Komentar