Patuhi Aturan, Fendri Jaswir Stop Iklan Kampanye di Media Massa
Kamis, 06 Februari 2014 09:07 WIB
PEKANBARU - Calon anggota DPRD Provinsi Riau Ir. H. Fendri Jaswir, MP menghentikan semua iklan kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, yang ada di Pekanbaru, menyusul dilarangnya para calon legislative (caleg) untuk berkampanye di media massa sebelum tanggal 16 Maret 2014.
Langkah tegas ini diambil caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru, itu setelah dilakukan klarifikasi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Riau.
Surat permintaan penghentikan iklan kampanye di media massa itu dikirimkan Fendri Jaswir, Rabu (5/2/2014) siang, kepada Pemimpin Umum Harian Pekanbaru Pos, Pemimpin Umum Harian Pekanbaru MX dan Pimpinan Radio Mentari FM dengan tembusan ke Sentra Gakumdu Riau.
Ketiga media massa cetak dan elektronik itu telah menyiarkan iklan Fendri lebih kurang 20 hari terakhir. 'Sebelum menulis surat resmi, saya sudah menelepon pimpinan media massanya,' ujar wartawan senior Riau itu.
Sehari sebelumnya, caleg PAN Nomor Urut 1 itu bersama puluhan caleg lain dipanggil Sentra Gakumdu Riau untuk mengklarifikasi iklan kampanye mereka di media massa. Sebab, berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan peraturan KPU, caleg dilarang kampenye di media massa sebelum jadwal kampanye 16 Maret sampai 5 April 2014.
Dalam pernyataan di depan Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau, penyidik Polda Riau dan jaksa Kejaksaan Tinggi Riau, Fendri menyatakan bersedia menghentikan memasang iklan di media massa.
Menurut Fendri, awalnya dia tak menyangka akan dipanggil Sentra Gakumdu. Sebab, iklan yang dipasangnya tidak mencantumkan Calon Legislatif apa, Daerah pemilihan mana dan nomor urut berapa. Yang ada hanya nama, foto diri dan lambing PAN. Namun dalam klarifikasi dijelaskan bahwa iklan seperti itu pun dinilai kampanye karena yang bersangkutan merupakan calon legislatif.
'Saya menghargai dan menghormati keputusan Sentra Gakumdu Riau yang konsisten menegakkan peraturan. Karena itu, saya langsung mencabut iklan tersebut,' ujar mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu.
Dalam surat yang ditembuskan ke Sentra Gakumdu Riau tersebut, Fendri Jaswir berharap iklan tersebut dapat dimuat kembali pada tanggal 16 Maret hingga 5 April mendatang.
Selain itu, politisi yang sudah sangat dikenal ini, juga mengingatkan bahwa jika terjadi pelanggaran-pelanggaran di media massa lain dalam bentuk apapun setelah surat ini dikeluarkan, hal itu merupakan diluar tanggungjawab dirinya. 'Tembusan surat saya langsung diterima Bapak Eddy Syarifuddin, S. Ag, dari Sentra Gakumdu Riau,' ujarnya.
Fendri memberikan apresiasi kepada Sentra Gakumdu Riau yang tegas dalam menegakkan aturan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tetap dengan etika dan mendidik.
'Saya berterima kasih telah diingatkan oleh Sentra Gakumdu,' katanya, seraya berharap Pemilu Legislatif 2014 dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber), serta jujur dan adil (Jurdil). ***(rls)
Langkah tegas ini diambil caleg Partai Amanat Nasional (PAN) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pekanbaru, itu setelah dilakukan klarifikasi oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Provinsi Riau.
Surat permintaan penghentikan iklan kampanye di media massa itu dikirimkan Fendri Jaswir, Rabu (5/2/2014) siang, kepada Pemimpin Umum Harian Pekanbaru Pos, Pemimpin Umum Harian Pekanbaru MX dan Pimpinan Radio Mentari FM dengan tembusan ke Sentra Gakumdu Riau.
Ketiga media massa cetak dan elektronik itu telah menyiarkan iklan Fendri lebih kurang 20 hari terakhir. 'Sebelum menulis surat resmi, saya sudah menelepon pimpinan media massanya,' ujar wartawan senior Riau itu.
Sehari sebelumnya, caleg PAN Nomor Urut 1 itu bersama puluhan caleg lain dipanggil Sentra Gakumdu Riau untuk mengklarifikasi iklan kampanye mereka di media massa. Sebab, berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan peraturan KPU, caleg dilarang kampenye di media massa sebelum jadwal kampanye 16 Maret sampai 5 April 2014.
Dalam pernyataan di depan Koordinator Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau, penyidik Polda Riau dan jaksa Kejaksaan Tinggi Riau, Fendri menyatakan bersedia menghentikan memasang iklan di media massa.
Menurut Fendri, awalnya dia tak menyangka akan dipanggil Sentra Gakumdu. Sebab, iklan yang dipasangnya tidak mencantumkan Calon Legislatif apa, Daerah pemilihan mana dan nomor urut berapa. Yang ada hanya nama, foto diri dan lambing PAN. Namun dalam klarifikasi dijelaskan bahwa iklan seperti itu pun dinilai kampanye karena yang bersangkutan merupakan calon legislatif.
'Saya menghargai dan menghormati keputusan Sentra Gakumdu Riau yang konsisten menegakkan peraturan. Karena itu, saya langsung mencabut iklan tersebut,' ujar mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu.
Dalam surat yang ditembuskan ke Sentra Gakumdu Riau tersebut, Fendri Jaswir berharap iklan tersebut dapat dimuat kembali pada tanggal 16 Maret hingga 5 April mendatang.
Selain itu, politisi yang sudah sangat dikenal ini, juga mengingatkan bahwa jika terjadi pelanggaran-pelanggaran di media massa lain dalam bentuk apapun setelah surat ini dikeluarkan, hal itu merupakan diluar tanggungjawab dirinya. 'Tembusan surat saya langsung diterima Bapak Eddy Syarifuddin, S. Ag, dari Sentra Gakumdu Riau,' ujarnya.
Fendri memberikan apresiasi kepada Sentra Gakumdu Riau yang tegas dalam menegakkan aturan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun tetap dengan etika dan mendidik.
'Saya berterima kasih telah diingatkan oleh Sentra Gakumdu,' katanya, seraya berharap Pemilu Legislatif 2014 dapat berjalan dengan langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber), serta jujur dan adil (Jurdil). ***(rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

