• Home
  • Politik
  • Proyek Revitalsi Masjid Raya Pekanbaru Dianggap Melanggar

Proyek Revitalsi Masjid Raya Pekanbaru Dianggap Melanggar

Jumat, 30 September 2016 13:54 WIB
PEKANBARU - Hearing antara Komisi E DPRD Riau dengan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Batusangkar, Pemerhati Cagar Budaya, Tim Revitalisasi Mesjid Raya Pekanbaru berlangsung alot. 

Salah satunya disebabkan karena Mesjid Raya yang selama ini identik dengan cagar budayanya ternyata sudah dihancurkan dan direvitalisasi sehingga menghilangkan nilai cagar budaya seperti yang ditetapkan oleh Kemenbudpar Nomor KM.13/PW.007/MKP/2004. 

"Aturan KM itu tidak pernah dicabut, sekarang cagar budaya Masjid Raya sudah dihancurkan, yang revitalisasinya diatur di bawah Kepmenbudpar yakni Pergub Riau Nomor 34 Tahun 2007," kata Fachri Yasin, Penasehat Pemerhati Cagar Budaya Riau kepada wartawan usai hearing, Kamis (29/09/16). 

Kemudian ia menyebut, persoalan yang terjadi saat ini yakni adanya dua versi terkait cagar budaya yang dimaksud. 

Versi pemerintah menyatakan ada SK yang menyatakan itu cagar budaya dan tim revitalisasi menyatakan kalau itu bukan cagar budaya.  

"Nanti akan dilakukan pertemuan lanjutan antara badan pelestarian cagar budaya dengan Kemendikbud dan pariwisata. Yang dirundingkan apakah ini masih cagar budaya, dihapuskan atau tidak," ungkapnya. 

Saat disinggung apakah ada upaya pihaknya membawa persoalan ini ke ranah hukum, ia malah mengatakan jika hal itu belum dilakukannya. Pihaknya masih fokus menyelesaikan persoalan ini. 

Sementara itu, Masnur, Ketua Komisi E berharap, agar pertemuan lanjutan dengan pemerintah pusat dapat dilakukan di Pekanbaru. 

Ia juga berharap. Keputusan nantinya bisa diambil secara bersama, tidak sepihak atau mengambil keputusan sendiri. 

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar