Waka DPRD Inhu Minta Pasar Sri Gading Airmolek Di-police line
Selasa, 24 Februari 2015 19:45 WIB
RENGAT - Wakil Ketua (Waka) DPRD Inhu Adila Anshori menegaskan agar Pasar Sri Gading Airmolek yang telah menelan biaya puluhan miliar di-police line, sebab hingga saat ini legalitas pasar tersebut belum jelas.
Penegasan ini disampaikan Waka DPRD Inhu Adila Anshori dalam Musrenbang tingkat Kecamatan Pasir Penyu dihadapan Plt Sekda Inhu Agusrianto, Kepala Bappeda Litbang Inhu Junaidi Rachmat, Camat Pasir Penyu Saharuddin, Kapolsek Pasir Penyu Kompol. Manipal Chaniago dan Danramil Airmolek serta kepala SKPD dalam lingkup Pemkab Inhu, bertempat di gedung Buana Sakti Airmolek Selasa (24/2/15).
"Karena legalitas yang belum jelas, lebih baik pasar Sri Gading Airmolek ini sebaiknya di-police line saja, kalau mau bicara tentang legalitas dalam pembangunan, apalagi pasar ini telah menelan biaya puluhan miliar sebelum terbakar," tegasnya.
Diungkapkannya, hingga saat ini areal pasar Sri Gading Airmolek masih milik PT. Tunggal Perkasa Plantations (PT.TPP) dengan status HGU, belum menjadi milik Pemkab Inhu. Hal serupa juga terjadi pada ruang terbuka hijau (RTH) Tanah Merah.
"Legalitas yang belum jelas ini mengakibatkan ditundanya anggaran pembangunan tahun 2014 pasca terbakarnya pasar Sri Gading. Namun anehnya dengan status yang sama RTH Tanah Merah justru terus dibangun dengan dana yang dianggarkan dari APBD 2014," ujarnya.
Belum jelasnya status pasar Sri Gading dan RTH Tanah Merah ini juga disampaikan Humas PT. TPP Sumaiyanto yang mengatakan, hingga saat ini status tanah tersebut sebenarnya sudah dilakukan pelepasan oleh PT. TPP namun belum ditindaklanjuti oleh Pemkab Inhu.
"Untuk pasar Sri Gading dan RTH Tanah Merah sudah dilakukan pelepasan oleh PT. Tunggal, tinggal menunggu tindak lanjut dari Pemkab Inhu. Management PT.Tunggal di Jakarta masih menunggu pihak Pemkab Inhu untuk menyelesaikan hal ini," tandasnya.
Sementara itu Plt. Sekda Inhu Agusrianto yang didampingi Kepala Bappeda Inhu Junaidi Rachmat mengatakan, segera menindaklanjuti persoalan ini.
"Tertundanya persoalan pasar Sri Gading ini karena masih rancunya data yang ada diakibatkan pihak PT. Tunggal masih belum mau membayar PBB. Namun kalau memang infonya sudah ada pelepasan, Pemkab Inhu akan segera menindaklanjuti ke Jakarta, biar Pemkab yang menyelesaikan pembayaran PBB-nya," jelasnya.
(guh/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Hasil Survei Indikator: Pasangan Paisal-Sugiyarto Insya Allah Menang
-
Politik
Mengenal Lebih Dalam Tentang PDI Perjuangan
-
Politik
Ini Nomor Urut Parpol 2024 yang Wajib Kalian Ketahui
-
Politik
Hasil Survei Indikator, Prabowo Subianto Ungguli Ganjar dan Anies
-
Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Larangan Dinasti Politik Dinilai Keliru
-
Politik
Balon Walikota Dumai Abdul Kasim Janji Perjuangan Buruh Lokal

