• Home
  • Sosial
  • Asisten III Sekdakab Rohil Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Asisten III Sekdakab Rohil Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 04 Desember 2014 11:34 WIB
ROKAN HILIR : Dibuka Asisten III Setda Rokan Hilir, Ali Aspar, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tindak Korupsi (Tikor) mensosialisasikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sosialisasi tersebut, menghadirkan Ketua KIP Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar. 

Sosialisasi dilakukan, Rabu (3/12/14) di ruang Napangga Hotel Lion, Bagansiapiapi, diikuti, wartawan, LSM serta OKP, narasumber, Ketua KIP Provinsi Riau, Mahyudin Yusdar, Kanit Intel Polsek Bangko, AKP Kamsir, SH. 

Asisten III Setda Rohil, Ali Aspar dalam arahannya, ditarik kesimpulan, Pemkab Rohil selama ini sudah terbuka dan transparan terhadap informasi yang memang boleh diketahui public, namun ada beberapa informasi yang memang harus dijaga kerahasiaannya. 

Usai pembukaan, Ketua LSM Tikor, Hermanto, ketika diwawancarai mengatakan, masih ada tiga kabupaten/kota yang belum membentuk Komisi Informasi Publik, termasuk Rokan Hilir, padahal komisi ini sangat dibutuhkan. 

Makanya, LSM Tikor katanya mencoba mengkaji dan mensosialisasikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada sejumlah wartawan, LSM, OKP. 

Undang-undang ini menurutnya memiliki relevansi dengan Undang-Undang No-40 tahun 1999 tentang Pers, dalam mencari informasi yang akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. 

"Terkait apa yang disampaikan narasumber, tentunya menyelesaikan sengketa ini perlunya ada Komisi, tanpa ada wadah itu, sengketa informasi tidak bisa dibawa ketingkat pengadilan, makanya hari ini, LSM Tikor mencoba, bagaimana dipemerintahan Kabupaten Rokan Hilir ini, bisa membentuk KIP, agar apabila pencari berita, terjadi sengketa informasi, bisa diselesaikan lewat KIP," katanya. 

Dalam pada itu, AKP Kamsir, SH, Kanit Intel Polsek Bangko menyebut, kalangan wartawan, LSM dan OKP, juga harus paham, mana informasi yang boleh dan mana informasi yang tidak boleh diketahui, terutama menyangkut penyelidikan dikepolisian.

Sehingga dengan adanya sosialisasi ini, peserta akan paham, karena narasumber akan membedah, Bab per Bab sampai pasal-pasalnya. 

Kemudian dari pada itu, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Riau, Mayudin Yusdar saat memberikan materi memaparkan, ada suatu kegembiraan, yang seharusnya Undang-Undang KIP ini disosialisasikan oleh yang membuatnya, pemerintah dan DPR, namun di Rokan Hilir, disosialisasikan LSM Tikor. 

Mahyudin Yusdar memperkenalkan Komisi Informasi Publik, dimana dikatakannya, KIP adalah suatu lembaga mandiri, lembaga independent menurut Undang-Undang KIP yang dibentuk dengan anggaran negara, APBD bagi Provinsi dan Kabupaten, APBN ditingkat nasional. 

Mendirinya dalam sektor, menyelesaikan sengketa informasi public, membuat regulasi. "Menyelesaikan sengketa informasi public, dengan cara mediasi, ajudikasi (persidangan diluar pengadilan yang setara dengan putusan pengadilan, red)… mediasi dengan jalan damai, bisa juga dengan jalan pesidangan," paparnya. 

Pentingnya transparansi dalam pemerintahan katanya, untuk meyakinkan investor untuk berinvestasi, diantaranya terkait buku lintang APBD, itu merupakan informasi public. 

Sejumlah daerah yang transparan dalam hal ini katanya terjadi di Kutai, Sumbar dan Banten, bahkan di Sumatera Barat, buku lintang APBD sampai ke desa-desa, namun untuk RAB memang tidak informasi public, data nasabah di bank dan lain sebagainya.]

(nop/nop) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar