Bupati Kampar Serahkan Remisi HUT RI ke-69 untuk 193 Napi
Minggu, 17 Agustus 2014 18:40 WIB
BANGKINANGKOTA - Bersempena peringatan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-69 jatuhnya 17 Agustus 2014 sebanyak 193 orang Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangkinang mendapatkan Remisi serta sebanyak 8 orang mendapatkan Remisi Bebas.
Penyerahan remisi tersebut langsung di serahkan oleh Bupati Kampar H Jefry Noer, secara simbolis kepada narapidana pada Upacara penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Tentang Pengurangan Hukum (Remisi) di Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIB Bangkinang Ahad (17/8/14).
Upacara penyerahan remisi tersebut juga diikuti oleh Wakil Bupati Kampar H Ibrahim Ali, Wakil Ketua DPRD Kampar Hj Eva Yuliana, Muspida Plus, Sekda Kampar Zulfan Hamid, Para Keala Dinas, Kepala Kantor,Kepala Badan serta kepala Bagian dilingkungan Pemda Kampar.
Jefry Noer dalam pidatonya mengatakan bahwa remisi yang diberikan adalah sebagai perwujudan dari pemajuan perlindungan Hak Azazi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan pemasyarakatan makan kepada narapidana dan anak pidana yang berkelakuan baik maka pada hari kemedekaan diberikan Remisi sesuai dengan masyarakt lainnya.
Kepada 8 orang Narapidana yang mendapat kebebasan atau bisa kembali menhirup udara segar dengan keluarga dan masyarakat Jefry mengucapkan selamat semoga keluar dari Lapas para napi yang bebas untuk bisa berbuat baik lagi dengan masyarakat dan yang utama jangan sekali-kali dekati narkoba.
"Kepada yang mendapat remisi hendaknya dalam sisa masa tahanan untuk juga bersikap dan berbuat baik agar setia tahunnya medapatkan remisi serta sudah keluar nanti keribadian yang dibina selama dilapas jauh lebih baik dan jauh lebih berguna bagi masyarakat dan bangsa," pintanya.
Sementara, Kepala Lembaga Kemasyarakatan Kelas IIB Bangkinang Agus Pritiatno disela acara menjelaskan bahwa dari total 193 orang yang narapidana mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan sebanyak 61 orang mendapat remisi 1 bulan.
"Sebanyak 51 orang mendapat remisi 2 bulan, sebanyak 30 orang orang mendpat remisi 3 bulan, sebanyak 21 orang medpata remisi 4 bulan, sebanyak 25 orang mendapat remisi 5 bulan dan sebanyak 5 orang narapidana mendapat remisi 6 bulan," pungkasnya.***(man)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

