Dari 3.5023, Baru 3.080 PNS Pemkab Meranti Sudah Terdaftar di BKN
Minggu, 20 September 2015 18:14 WIB
MERANTI - Dari 35023 jumlah PNS di Kepulauan Meranti baru sekitar 3080 yang terdaftar dan terdata ulang dalam pendataan ulang PNS (PUPNS) Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Meski sudah hampir dua pekan, jumlah PNS di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti yang berhasil melakukan pendataan ulang terhitung sudah mencapai jumlah yang siginifikan.
PUPNS merupakan program BKN per 1 September kemarin dan seluruh PNS diwajibkan untuk memperbarui data-data kepegawaiannya melalui situs PUPNS BKN. PUPNS meliputi legalitas ijazah, sertifikat, hingga besarnya gaji. Program ini wajib diikuti oleh CPNS dan PNS.
PNS yang tidak mengikuti pendataan ini akan diancam pemecatan. Landasan hukum yang memuat tentang peraturan ini terdapat pada Undang-undang No.05 Tahun 2014 yaitu tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian,Pembinaan dan Pendidikan (BKPP) Kepulauan Meranti, Drs Revirianto melalui Kabid informasi kepagawaian, Bakharuddin, Jumat (18/9/2015), mengatakan banyak PNS yang terkendala atau kesulitan untuk login karena sistemnya sering error.
"Mungkin karena ini situs nasional sehingga sering error karena digunakan bersamaan seluruh PNS se-Indonesia," kata Bakharuddin.
Diakuinya cukup banyak PNS yang datang ke BKPP guna menanyakan terkait PUPNS tersebut. Padahal, pendaftaran ulang ini jelas dia, bisa dilakukan dimanapun selama terkoneksi jaringan internet. Selain itu, masing-masing PNS juga diisyaratkan memiliki akun email.Sejauh ini, dari jumlah yang sudah mendaftar, kebanyakan dari kalangan guru.
"Dari jumlah tersebut,yang paling banyak mendaftar adalah para guru,karena mereka memanfaatkan tenaga operator Dapodik di sekolahnya masing - masing," ungkap Bakar.
Kendala lain lanjut dia, masih banyak bagian kepegawaian di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang kurang memahami terkait PUPNS. Sekalipun menurut Bakharudin, para kepala sub bagian kepegawaian di setiap SKPD sudah dibekali pelatihan.
Padahal lanjut dia, bagian kepegawaian di masing-masing SKPD bertugas melakukan verifikasi data yang dibuat PNS di SKPD setempat. Hasil verifikasi tersebut kemudian disampaikan ke BKPP dan kemudian diteruskan ke BKN.
"Meskipun masih di tahap awal pendataan di 10 hari pertama ini, harus ada pemantauan langsung," kata dia.
Sesuai dengan ketentuan, setiap PNS harus terdaftar ulang di PUPNS BKN hingga Desember mendatang. Namun oleh BKPP Kepulauan Meranti, diharapkan seluruh PNS sudah melaksanakan regulasi tersebut pada Oktober nanti. Untuk itu pihaknya terus mensosialisasikan PUPNS tersebut. Pihaknya bahkan siap memberikan pendampingan dengan sistem jemput bola.
(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
Pengumuman Kelulusan SKD CPNS dan PPPK 2021 Tahap 2
-
Sosial
Sekda Riau: CPNS Riau 2021 Tidak Ada Namanya Pakai Calo
-
Kesehatan
16 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Positif COVID-19 di Dumai
-
Sosial
Peserta Positif COVID-19 Bisa Ikut Susulan Tes SKD CASN Pekanbaru
-
Hukrim
Korban Penipuan Penerimaan CPNS Oleh Olivia Nathania Mencapai Ratusan Orang
-
Ekbis
Tes SKD CPNS Pekanbaru, Ini Jadwal dan Lokasinya

