• Home
  • Sosial
  • Dishub Dumai Berencana Ganti Nama Terminal Barang Demi Amankan Aset Daerah

Dishub Dumai Berencana Ganti Nama Terminal Barang Demi Amankan Aset Daerah

Selasa, 12 April 2016 20:30 WIB
DUMAI - Dinas Perhubungan Kota Dumai berencana mengganti nama UPT Terminal Barang menjadi Tempat Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang. Pergantian nama itu guna mempertahankan aset daerah yang rencananya akan ditarik oleh Pemerintah Pusat.

"Ya benar, saat ini kita sedang menggodok rencana merubah nama Terminal Barang dan Truk menjadi Tempat Parkir Khusus Kendaraan Angkutan Barang, dan usulan perubahan nama ini secepatnya akan disampaikan ke Walikota Dumai agar mendapat persetujuan," kata Kadishub Dumai, Bambang Sumantri, Selasa (12/4/16).
 
Menurut mantan Kadisdukcapil Dumai ini, Pemerintah Kota Dumai terus menolak rencana penarikan aset daerah berupa terminal tipe A ke Pemerintah Pusat ini jauh hari melalui berbagai lobi ke Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Alasan penolakan, karena menjadi primadona penyumbang keuangan daerah.

Terminal Barang itu, sebut Bambang Sumantri, murni dibangun dengan anggaran daerah dan banyak tenaga harian lepas bekerja menggantungkan hidup. Oleh karena itu, pihaknya sejauh ini sudah menyiapkan segala sesuatunya yang nantinya bakal dilaporkan kepada Walikota Dumai.

"Meskipun nama akan mengalami perubahan tetapi fungsinya tetap sama. Sebagai tempat parkir dan penyelenggaraan pengaturan kendaraan angkutan barang keluar masuk perkotaan serta masih bisa memungut jasa retribusi untuk PAD Kota Dumai," jelasnya.

Dijelaskannya, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru menarik kewenangan pengelolaan Terminal Barang pada Oktober 2016 ini berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Menindaklanjuti hal itu dan agar tidak kehilangan PAD belasan miliar tentunya harus dilakukan berbagai cara.
 
"Agar PAD Terminal Barang dan Truk tergali optimal, Dishub berencana membentuk tiga terminal pembantu di sejumlah pintu masuk kota agar sistem penarikan retribusi pajak parkir kendaraan masuk tertib dan menekan potensi pungutan liar," jelas mantan Kadis Koperasi UKM Dumai. 

Kata dia, terminal pembantu ini untuk menggantikan pos penarikan retribusi yang ada sekarang di beberapa pintu masuk Dumai, seperti di Bukit Timah, Pelintung dan Rawa Panjang.

Terakhir, Bambang mengatakan bahwa Dishub Dumai juga berupaya keras menunda peralihan kewenangan Terminal AKAP di Jalan Kelakap Tujuh Dumai dengan cara meminta pemerintah pusat untuk menjelaskan hak dan kewajiban daerah sebelum dilakukan pengambilalihan aset.

(rdk/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar