• Home
  • Sosial
  • Disnaker Dumai Tutup Diklat AK3U Karyawan Perusahaan

Disnaker Dumai Tutup Diklat AK3U Karyawan Perusahaan

Selasa, 10 Februari 2015 20:10 WIB
DUMAI - Untuk mempersiapkan ahli keselamatan dan kesehatan kerja umum (AK3U) di perusahaan sebagaimana yang tertuang dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksanaanya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai mengadakan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi karyawan perusahaan yang ada di Kota Dumai. 

Diklat tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal 28 Januari 2015 lalu, dengan waktu pelaksanaan selama 120 jam pelajaran atau selama 12 hari efektif.

Kegiatan Diklat tersebut, secara resmi pula ditutup oleh Kadisnakertrans Dumai, Drs.H.Amiruddin,MM di gedung Pelatihan dan Keterampilan Disnakertrans Dumai Jalan Kesehatan Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Selasa (10/2).

Ketua Panitia, Muhammad Fadhly,SH mengatakan, Diklat ini merupakan program Disnakertrans Dumai untuk mempersiapkan ahli K3 Umum di perusahaan industri yang beroperasi di Kota Dumai.

Menurutnya tenaga AK3U di beberapa perusahaan yang ada di Kota Dumai masih sangat minim. Karena itu adanya Diklat seperti ini dianggap masih sangat dibutuhkan. 

Diklat AK3U tahun 2015 yang diikuti sebanyak 30 orang peserta dari perwakilan masing-masing perusahaan, dan ini merupakan Diklat angkatan ke II setelah sebelumnya angkatan I dilaksanakan pada tahun 2013 lalu.

"Setelah selesai mengikuti diklat, mereka yang lulus dalam penilaian akan dibekali Sertifikat yang dilekuarkan langsung oleh Dirjen Kementerian Tenaga Kerja RI," terang Fadhly.

Sementara Kepala Disnakertrans Dumai Drs.H.Amiruddin,MM mengatakan, Disnakertrans Dumai menyelenggarakan pelatihan Ahli K3 Umum, karena seiring makin banyaknya kecelakaan kerja dan minimnya tenaga Ahli K3 Umum di perusahaan-perusahaan industri yang ada di Kota Dumai.
 
"Kita berharap kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan Ahli K3 Umum ini agar kedepannya mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dalam melakukan antisipasi atas terjadinya kecelakaan kerja di lingkungan perusahaanya masing-masing," sebutnya.

Kembali ditegaskan Amiruddin, bahwa seluruh perusahaan Sub kontraktor (Subkon) yang ada di Kota Dumai harus memiliki AK3U. Sebab selama ini perusahaan-perusahaan Sub kontraktor kurang mengindahkan keselamatan kerja bagi pekerjanya. "Setiap perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 100 pekerja wajib memiliki AK3U," tegasnya.

Amiruddin menambahkan, pelatihan AK3U merupakan bentuk seleksi atau penilaian khusus bagi seseorang atau tenaga teknis tertentu yang berminat menjadi Ahli K3U sebagaimana di maksud dalam UU 1 tahun 1970 dan peraturan pelaksananya.

(via/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar