Gubernur Riau Terbitkan Instruksi Perpanjangan PPKM Tingkat RT/RW
Wili Hidayat Selasa, 21 September 2021 17:12 WIB
PEKANBARU - Gubernur Riau telah mengeluarkan Instruksi Nomor: 198 /INS/HK/2021 yaitu berkaitan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro ditingkat kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RT, RW yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau Chairul Riski di Pekanbaru, Selasa (21/9/2021).
"Instruksi yang keluarkan Pak Gubernur dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua," ujar Riski.
Lebih lanjut ia menjelaskan, isi dari instruksi Gubernur Riau yang tertuju kepada Bupati/Wali Kota se-Riau diantaranya yaitu, pertama, Bupati/Wali Kota menetapkan dan mengatur PPKM Kriteria Level 2 (dua) pada Kabupaten/Kota di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.
Kedua, Bupati Siak dan Kepulauan Meranti Menetapkan dan mengatur PPKM kriteria level 3 pada kabupaten/kota wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 21 September 2021 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2021.
Ketiga, Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengatur dan melaksanakan PPKM dengan mempedomani Diktum Kelima, Diktum Keenam, dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Keempat, Bupati sebagaimana dimaksud Diktum kedua mengatur dan melaksanakan PPKM dengan mempedomani Diktum Keempat, Diktum Keenam dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta mengoptimalkan Pasko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Kelima, untuk efektifitas pelaksanaan PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dan Diktum Kedua selanjutnya mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
Untuk mengoptimalkan Pasko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pada saat Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku maka Instruksi Gubernur Riau Nomor : 190/INS/HK/2021 tanggal 7 September 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro ditingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai dengan tingkat RW, RT yang berpotensi menularkan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2021," tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Editor : Wili HidayatSumber : Rilis Media
Tags Berita Riau TerkiniGubernur RiauPPKMPPKM DaruratPandemi Covid-19Pandemi Covid 19Syamsuar
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Ekbis
Produksi Padi Riau Naik 12,7 Persen, Targetkan Ketahanan Pangan Hingga 2029
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Sosial
PWI Riau Bekukan 9 Kepengurusan PWI Kabupaten Kota
-
Politik
Abdul Wahid dan SF Hariyanto Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau
-
Sosial
Bupati Kasmarni Ikut Rapat Bersama Plt. Gubri Bahas Sejumlah Isu Pembangunan

