• Home
  • Sosial
  • Organisasi FSPTI dan KSPSI Harus Solis di Dumai

Organisasi FSPTI dan KSPSI Harus Solis di Dumai

Rabu, 04 Maret 2015 17:52 WIB
DUMAI - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI - KSPSI) merupakan organisasi pekerja yang  memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) yang  lengkap dan harus dipatuhi. 

Untuk dapat diangkat menjadi pengurus  F.SPTI-K.SPSI tidak instant,  tapi melalui tahapan dan berjenjang. Disampaikan Ketua DPD F.SPTI-K.SPSI Provinsi Riau Saut Sihaloho SH menegaskan  F.SPTI-K.SPSI harus solid dan patuh aturan. Seluruh anggota F.SPTI – K.SPSI  harus mematuhi ketentuan  yang berlaku. 
 
"Anggota SPTI-SPSI,  cinta organisasi harus taat aturan. Jika ada pihak lain yang berani mengganggu organisasi yang sah beri pemahaman dan lakukan pendekatan secara persuasif," tegas Saut Sihaloho, di Hotel Comfort Dumai Rabu (4/3/15).
 
Menyikapi adanya pernyataan sikap dari  seluruh PUK F.SPTI-K.SPSI se kota Dumai yang intinya menolak  keberadaan DPC F.SPTI tandingan di Kota  Dumai, menurut Saut Sihaloho hal itu wajar dilakukan. Sebab pengurus DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Dumai yang sah dan tercatat di Disnakertrans Kota Dumai adalah dibawah kepemimpinan Nurdin Budin S.Sos.
 
"Ilustrasinya begini, kalau ada oknum mengaku Kapolda padahal Satpam pun tak pernah, mana tau dia memegang pistol. Ya begitu juga di organisasi, jika oknum tersebut tak penah pengurus di tingkat PUK, namun mau jadi ketua DPC, itu tak bisa harus dilawan," katanya. 

"Melawan disini bukan harus secara fisik, tapi bisa dilawan secara administrasi,"  tuturnya, sembari menambahkan DPC F.SPTI – K SPSI Kota Dumai senantiasa mengingatkan mitra kerja di Dumai agar tidak menerima organisasi yang tidak sah sebagai mitra.
 
Sementara Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Dumai Nurdin Budin didampingi staf  H Armidy, menegaskan bahwa pihaknya tetap komitmen membela  kepentingan organisasi di kota Dumai. Koordinasi dan komunikasi dengan mitra kerja terjalin dengan baik. 

"Koordinasi dan komunikasi tetap terjalin melalui ketua-ketua PUK di lapangan," jelas Nurdin Budin. Untuk diingat, situasi organisasi pasca Kongres Rekonsiliasi Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) tanggal 8-10 Januari 2015 di Jakarta dimanfaatkan oknum tertentu di Dumai. 

Isu KSPSI tandingan juga sempat muncul. Mengetahui itu, seluruh PUK F SPTI se kota Dumai mengeluarkan pernyatakan sikap, tidak mengakui dan menolak dengan tegas keberadaan K.SPSI dan F.SPTI tandingan/ illegal yang mulai muncul di kota Dumai, karena tidak sesuai dengan legalitas organisasi dan tidak beradarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
Dalam pernyataan sikap tersebut ditegaskan bahwa seluruh PUK F.SPTI se kota Dumai hanya mengakui dan tunduk pada organisasi DPC Federasi SPTI Dumai yang dipimpin Nurdin Budin S.Sos sebagai ketua dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai dengan nomor; 568/PSY/DTK-TRANS/VII/06 tanggal 30 Agustus 2010 dengan secretariat Jalan Jenderal Sudirman No.229 Dumai sesuai UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja dan serikat buruh (SP/SB).
 
"Seluruh PUK F.SPTI-K.SPSI se kota Dumai dengan tegas akan bertindak untuk membela dan mempertahankan lokasi kerja yang merupakan sumber penghidupan dan kehidupan anggota dan keluarga kami. Terhadap oknum dan organisasi mana pun yang akan merongrong keutuhan organisasi yang mana sudah sejak lama (puluhan tahun) telah bergabung dengan F.SPTI-KSPSI Kota Dumai" demikian pernyataan sikap PUK F.SPTI Kota Dumai tertanggal 18 Febriari 2015.  
 
Ternyata  Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai telah melakukan Penangguhan Pencatatan kepada DPC K.SPSI Kota Dumai atas nama Ketua Khairuddin S.HI.M.Ag  melalui surat No.568/DTK-TRANS/82 tanggal 16 Februari 2015.
 
Menurut Disnakertrans Dumai,  berdasarkan Deklarasi Rekonsiliasi K.SPSI yang dinyatakan 1 Agustus 2012, mekanisme rekonsiliasi diatur dalam petunjuk teknis. Berdasarkan Petunjuk Teknis tersebut bagi pengurus PP FSPA SPSI, DPD K.SPSI dan DPC K.SPSI yang tidak ganda, pengurus yang ada tetap melanjutkan  kepengurusanya  hingga masa baktinya berakhir.
 
"Setahu kami DPC K.SPSI Kota Dumai tak ganda, maka sesuai deklarasi rekonsiliasi maka kepengurusan yang ada tetap melanjutkan kepengurusan hingga masa baktinya berakhir,"  jelas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai M Fadhly.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar