• Home
  • Sosial
  • Pasien BPJS Ditahan RSUD Pasirpangaraian

Tak Sanggup Bayar Rp2,5 Juta,

Pasien BPJS Ditahan RSUD Pasirpangaraian

Rabu, 14 Mei 2014 15:04 WIB

ROKAN HULU - Seorang pasien keguguran dari Desa Ngaso, Kecamatan Ujungbatu bernama Marwani (34) yang sudah mengantongi kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan keterangan tidak mampu dari kepala desa ditahan oleh pihak RSUD Pasirpangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Sampai kini, pasien keguguran itu masih tertahan di Ruang Melati Kebidanan Kelas III. Pasien BPJS rujuan dari Puskesmas Ujungbatu itu tidak boleh meninggalkan RSUD Pasirpangaraian sebelum melunasi biaya perawatan dan operasi keguguran yang dilakukan pada Sabtu (10/5/14) lalu sebesar Rp2.375.000.

Besaran biaya terhitung Senin (12/5/14) lalu saat dia berniat membawa istrinya pulang. "Ongkosku ke rumah sakit saja dihutangi Rp100 ribu oleh petugas Puskesmas. Kalau tau harus membayar mahal seperti ini, lebih baik istri saya tetap dirawat di Puskesmas Ujungbatu, tidak dirujuk kesini (RSUD-red)," kata Yasri Lubis (41), suami dari Marwani di RSUD, Rabu (14/5/14).

"Istri saya tidak makan dua hari ini, karena jatah nasi dari rumah sakit diberikan kepada dua anakku yang juga ikut kesini. Saya benar-benar tidak uang untuk membayarnya," jelas pria yang berprofesi sebagai penjual kacang rebus keliling itu.

Yasri mengungkapkan, pada Sabtu (10/5/14) lalu sekitar 11.00 WIB dia membawa istrinya karena mengalami pendarahan. Namun karena pihak Puskesmas tak mampu menangani, istrinya dirujuk ke RSUD Pasirpangaraian. Mawarni mengalami keguguran saat usia kandungan berusia 5 bulan.

Dia sama sekali tidak menyangka jika biaya perawatan yang harus dibayar dirinya di luar dari penghasilannya sebagai penjual kacang rebus keliling.

"Saya sudah tunjukan kartu Jamkesmas, namun kata petugas sudah mati dan harus diurus. Saya disuruh mengurus BPJS dan baru mengurusnya Senin lalu (12/5/14), sebab saya sangat sibuk mengurus istri yang baru dikorek (operasi-red)," jelas Yasri.

"Orang Puskesmas juga sudah mengatakan bahwa saya dari keluarga tidak mampu, tapi tidak tau seperti ini. Yang saya pikirkan sekarang, kalau masih belum boleh pulang, bagaimana jika biaya membengkak," keluh Yasri.

Sementara, Bagian Humas RSUD Pasirpangaraian, Irwan, mengatakan biasanya untuk keluarga kurang mampu harus menunjukan kartu keluarga (KK) dan KTP Rohul. Namun, kata dia, Marwani terdaftar sebagai pasien umum, sehingga biaya perawatan yang sudah ditetapkan tidak berubah, tetap harus dibayar Rp2.375.000.

"Banyak yang model itu, mereka (pasien-red) lebih memilih menjadi pasien umum. Yang namanya rujukan, saat di rumah sakit harus menunjukan KK dan KTP, saat di UGD biasanya ditanya itu," jelas Irwan.

Ditanya soal biaya perawatan yang harus dibayar Yusri sampai Rabu hari ini (14/5/14), Irwan mengaku secara kebijakan, dia tidak berhak ikut campur untuk masalah keuangan.

Untuk diketahui, di ruang kebidanan dipasang pengumuman diteken oleh Septien Asmarwiati selaku mantan Dirut RSUD, jika mulai 1 Januari 2014, pasien peserta KK dan KTP khusus untuk persalinan tidak berlaku lagi. Mungkin karena hal itu lah, Yusri harus membayar mahal untuk biaya perawatan istrinya yang mengalami keguguran.***(zal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar