Pembebasan Lahan Pekantoran Pemko Pekanbaru Tersandra Izin Gubri
Sabtu, 31 Januari 2015 15:33 WIB
PEKANBARU - Pembebasan lahan pembangunan perkantoran baru Pemko Pekanbaru di Kecamatan Tenayan Raya, ternyata masih terkendala. Pasalnya, pemko belum juga mengantongi izin persetujuan pembebasan lahan dari Gubernur Riau.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Irma Novrita, Jumat (30/1/2015), mengatakan, pihaknya sudah mempertanyakan hal tersebut kepada provinsi.
"Namun provinsi bersikukuh belum bisa memberikan persetujuannya karena masih disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau," ungkapnya.
Sepanjang persetujuan dari provinsi masih belum turun, kata Irma, Pemko tidak dapat memproses lebih jauh pembebasan lahan lanjutan seluas 180 hektar di komplek perkantoran terpadu itu.
"Lahan pembangunan perkantoran yang sudah dibebaskan pemko pada tahuan 2013 lalu sudah tidak masalah dan bisa digunakan," imbuhnya.
Sebagai data tambahan, perencanaan pembangunan pusat perkantoran Pemerintahan Kota Pekanbaru ternyata belum matang alias masih acak kadul.
Pasalnya lahan yang diajukan untuk dibebaskan kemungkinan masih masuk dalam kawasan hutan karena pihak Pemko sendiri tidak mengetahui secara pasti kawasan yang diajukan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, apakah masuk kawasan hutan apa tidak.
Dikutip dari tribun, Kepala Bagian Tata pemerintahan Setko Pekanbaru, Irma Novrita mengaku belum memastikan apakah lahan yang ingin dibebaskan untuk membangun komplek kantor pemerintahan masuk wilayah hutan.
Pasalnya, hingga sekarang mereka masih menunggu kajian dari Pemerintah Provinsi Riau.
"Belum tahu apakah lahan itu masuk kawasan hutan atau tidak. Belum ada jawaban dari pemerintah provinsi tentang status lahannya," kata Irma, Jumat (21/11). Menurut dia, Pemko telah mengirim dokumen perencanaan pengadaan lahan ke Biro Pemerintah Provinsi.
Dalam dokumen itu juga disebutkan koordinat lahan yang akan dibebaskan dengan anggaran 2014. Tentunya, berdasarkan koordinat itu Pemprov akan men-croscek apakah lahan yang akan dibeli masuk kawasan hutan atau tidak.
"Mereka akan cek dari peta provinsi untuk lihat apakah fungsi lahan akan tumpang tindih. Nantinya akan ada rekomendasi diberikan Pemprov," tutur Irma. Tapi sampai saat ini rekomendasi itu belum juga diserahkan. Jadi Irma belum tahu apakah memang benar lahan di Kecamatan Tenayan Raya itu hutan atau tidak.
Irma menekankan, proses pengadaan lahan ini tidak akan berlangsung cepat. Bahkan bisa jadi sampai akhir tahun ini pengadaan itu belum selesai. Tapi dia, memastikan lahan yang akan dibeli harus bukan berstatus hutan.
Ditanya berapa lahan yang akan dibebaskan oleh Pemko tahun 2014 ini, Irma menyebut sekitar 180 hektare. Karena yang dibutuhkan untuk komplek perkantoran tersebut totalnya 300 hektare. Sementara yang sudah dibebaskan ada 111,4 hektare.
Terkait lahan 111,4 hektare yang dibebaskan tahun 2013 tersebut, Irma mengaku belum mengetahui apakah masuk kawasan hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Pendidikan
5 Tips Bijak Bermedia Sosial Ala Remaja Terbaru 2024
-
Hiburan
Via Vallen Teriak Histeris Dengar Suara Rintihan Saat Live IG
-
Sosial
Mensos Bersama Gubernur Riau Kunjungi Balai Abiseka Pekanbaru
-
Sosial
Menteri Sosial Minta Bank Buka Blokir Kartu Bansos di Riau
-
Lingkungan
Upaya Pemerintah Dalam Pelaksanaan Perhutanan Sosial Riau
-
Ekbis
Gubernur Riau Promosikan Produk UMKM Masyarakat Lewat Medsos Pribadinya

