• Home
  • Sosial
  • Pemkab Bengkalis Belum Pastikan Opsi Penambahan Waktu

Proyek 2014 Tak Tuntas

Pemkab Bengkalis Belum Pastikan Opsi Penambahan Waktu

Minggu, 04 Januari 2015 16:43 WIB
Bupati Herliyan Saleh didampingi Kadis Pekerjaan Umum Moh. Nasir meninjau pembangunan Jembatan Siak IV di Kecamatan Siakkecil, Selasa (30/12/14) lalu.
BENGKALIS : Pemerintah Kabupaten Bengkalis hingga saat ini belum bisa pastijkan penggunaan penambahan waktu 50 hari kerja untuk menuntaskan beberapa proyek pembangunan yang menggunakan keuangan negara 2014.

Namun demikian, ada kesempatan untuk itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 52/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akan tetapi, Pemkab Bengkalis belum memastikan apakah opsi tersebut akan diberlakukan terhadap proyek yang belum tuntas di daerah ini. Sesuai Perpres tersebut, ada waktu perpanjangan yang dapat diberikan kepada pihak pelaksana kegiatan, yaitu 50 hari dari akhir masa kontrak kerja. 

Misalnya, jika kontrak kerja berakhir 31 Desember 2014, pihak pelaksana pekerjaan masih dapat meneruskan pekerjaannya hingga 19 Februari 2015.

Bupati Herliyan Saleh menegaskan, kebijakan memberlakukan regulasi itu sepenuhnya diserahkan kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 
"Masing-masing SKPD yang tahu betul pertimbangan atau justifikasi teknis. Kalau ada SKPD yang ingin menggunakan aturan itu dan memang dirasa dibutuhkan, ya silahkan saja. Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya harus penuh kehati-hatian dan sesuai aturan," kata Herliyan.

Herliyan menyontohkan, meskipun diberi kesempatan tambahan waktu, sementara aturan tetap mengharuskan pihak pelaksana pekerjaan membayar denda keterlambatan. 

Kepada SKPD yang ingin menerapkan regulasi itu, hendaknya hanya untuk kegiatan-kegiatan dengan tambahan waktu 50 hari benar-benar bakal selesai. 
Atau kegiatan berkenaan dengan pelayanan publik yang tidak boleh ditunda-tunda. Atau, bila tidak ditambah akan mempengaruhi tahapan pelaksanaan kegiatan selanjutnya.

"Kalau dengan tambahan waktu 50 hari itu diperkirakan juga tetap tidak akan selesai, atau tidak mempengaruhi waktu fungsionalnya, atau tidak berdampak bagi penyelesaian tahap berikutnya, ya untuk apa kesempatan itu dimanfaatkan. Namun sekali lagi, sepenuhnya saya serahkan kepada SKPD bersangkutan," katanya lagi.

(der/der)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar