Speedboat ‘Berlabuh’ di Kantor Bupati Bengkalis,
Pemkab Bengkalis Tegaskan, Pekerjaan CV. Joe & Co Tak Sesuai Kesepakatan
Jumat, 04 Juli 2014 15:21 WIB
BENGKALIS - Menyikapi langkah ekstrem dengan cara ‘berlabuhnya’ speedboat di Halaman Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (2/7/14) petang lalu oleh CV. JOE & CO, pemenang tender Pengadaan Kendaraan Apung, karena merasa tak kunjung dibayar dan dizalimi. Langkah itu sangat disayangkan Kepala Bagian Perlengkapan Aulia Setdakab Bengkalis, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kegiatan.
"Kami menyayangkan atas tindakan ekstrim yang dilakukan oleh rekanan, mengingat sudah ada upaya jalur penyelesaian. Namun, Kami juga tidak menghalang-halangi keinginan keras dari rekanan. Rekanan tidak seharusnya memarkirkan di Halaman Kantor Bupati yang notabene pusat pelayanan publik," ungkap Kepala Bagian Perlengkapan Aulia seperti disampaikan Kepala Bagian Humas Setdakab Bengkalis Andris Wasono, Kamis (3/7/14) kemarin petang.
Aulia menjelaskan, CV. JOE & CO selaku perusahaan pemenang tender speedboat tidak sesuai dengan kontrak kesepakatan. Seharusnya proyek yang dikerjakan 80 hari waktu pelaksanaan tersebut berakhir 27 Desember 2013.
Akan tetapi, hingga 28 Desember 2013 dan dilakukan pemeriksaan ke Galangan Kapal Marine Fiver Bengkalis di Jalan Kelapapati Darat masih ada beberapa item yang belum terpasang atau berfungsi, seperti Navigational Telex System (Navtex) serta belum ada Sertifikat Kapal berserta garansinya.
“Bahwa pada 29 Desember 2013, pihak rekanan menghubungi PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) untuk melakukan peninjauan kembali bersama pihak BKI (Biro Klasifikasi Indonesia), lagi-lagi pihak rekanan belum memasang Navtex. Pada 30 Desember 2013 kapal masih berada digalangan dan belum ada progress, tetapi rekanan sudah meminta dilakukan pembayaran,” paparnya.
Kemudian pada 31 Desember 2013, pihak rekanan menghubungi PPTK bahwa kapal sudah di laut dan diminta pengecekan, bersama dengan PT. Sucofindo Advisory Utama selaku jasa konsultan, PPHP (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) dan Satpolair Polres Bengkalis turun untuk pengecekan.
Namun, speedboat yang berada di laut tersebut tidak dalam kondisi menyala, karena mesin utama tidak berfungsi, genset belum terpasang, Navtex dan peralatan elektronik lainnya belum berfungsi, belum dilakukannya sea trial (uji kapal) serta belum adanya Sertifikat Kapal dari instansi yang berwenang. Uji kapal baru bisa dilaksanakan 30 April 2014, tetapi suratnya masih bersifat sementara.
"Karena berbagai persoalan dan pertimbangan atas perkembangan pekerjaan di lapangan, maka Pemkab Bengkalis belum bisa membayarkan proyek tersebut. Langkah tersebut dilakukan tidak berarti Pemkab sengaja mengelak dari tanggungjawab atau sengaja menyulitkan pihak rekanan, tapi murni mengikuti aturan dan ketentuan yang ada. Terkait penangguhan pembayaran juga diperkuat Rekomendasi dari Konsultan, mengingat speedboat belum dapat difungsikan,” tegas Aulia.***(dik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
Bhabinkamtibmas Dorong Ketahanan Pangan Lewat Pekarangan Rumah di Dumai Kota
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar

